views

Beritana, Bangkalan - Mahkamah Kejahatan Internasional Pada Kamis, (4/2) di Deen Haag telah memvonis seorang mantan jenderal tentara anak yang kemudian menjadi Tentara Perlawanan tuhan (LRA) bersalah atas kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang.
Bertram Schmitt Hakim ketua mengumumkan putusan itu, dengan mengatakan, bahwa Dominic Ongwen (45 tahun) itu didapati bersalah tanpa diragukan lagi atas 61 dakwaan yang didakwakan kepada Dominic Ongwen terkait dengan pemerintahan teror pada awal tahun 2000-an, termasuk perbudakan seksual, penganiayaan dan pembunuhan, pemerkosaan yang meluas, penculikan anak anak, dan juga pembunuhan bayi.
Mahkamah Kejahatan Internasional itu mengatakan bahwa Dominic Ongwen memerintahkan serangan terhadap kamp-kamp pengungsi sewaktu dirinya menjadi komandan LRA, yang di bawahi Joseph Koni yang merupakan pemimpin dan ketuanya yang hingga saat ini masih buron, dan melancarkan serangan berdarah di empat negara Afrika untuk mendirikan negara yang berdasarkan Sepuluh Perintah Tuhan seperti tercantum dalam Alkitab.
Ongwen duduk di ruang sidang dengan mengenakan dasi dan masker sebagai tersangka tidak tindakan pencegahan Covid-19, tampak sesekali ia menutup mata pada saat putusan dibacakan. Pengacara Ongwen mengatakan bahwa kliennya, sebagai mantan tentara anak-anak adalah korban dan melakukan kekejaman itu di bawah tekanan.
Hakim menolak argumen itu, dan mengatakan dengan bahwa Dominic Ongwen bertindak atas kehendaknya sendiri dan telah menjadi orang dewasa ketika ia melakukan kejahatan yang tak terhitung banyaknya, antara tahun 2002 hingga tahun 2005 pada saat memimpin ratusan tentara.
Vonis terhadap Ongwen, untuk pertama kalinya, memasukkan bagi kejahatan kehamilan paksa terkait kekejaman yang dilakukan terhadap tujuh perempuan. Mahkamah mendapati bahwa Ongwen telah memerintahkan penculikan dan pembunuhan banyak warga sipil selama serangan terhadap kamp-kamp yang dilindungi oleh pasukan Uganda. Ongwen secara pribadi juga dituduh bersalah mengambil budak seks, memerkosa perempuan dan memaksa anak-anak untuk terlibat dalam perang.
Pengadilan Mahkamah Kejahatan Internasional menyatakan bahwa atasan Ongwen, Pemimpin LRA Kony, telah menghindar hukum selam lebih dari 15 tahun dan meminta kepada negara-negara aga membantu dan memastikan penangkapannya dan memindahkannya ke Den Haag untuk diadili.
Facebook Conversations