Pemerintah Perancis Larang Penggunaan Granat Kejut dalam Aksi Protes Sekolah

Pemerintah Perancis resmi menghentikan penggunaan granat kejut oleh kepolisian saat menangani unjuk rasa di lingkungan sekolah. Keputusan ini diambil menyusul peningkatan laporan terkait kekerasan aparat selama dua pekan aksi protes yang melanda berbagai wilayah di negara tersebut.
Menteri Dalam Negeri Perancis mengonfirmasi langkah tegas tersebut sebagai respons atas tekanan publik yang memuncak. Penggunaan granat kejut, atau sering disebut sebagai alat pendispersi massa yang memicu ledakan keras, dinilai terlalu berisiko bagi siswa yang terlibat dalam demonstrasi.
Selama dua minggu terakhir, gelombang protes yang dilakukan oleh pelajar sekolah menengah atas menyebar luas di Perancis. Mereka menyuarakan keberatan terhadap reformasi sistem pendidikan yang direncanakan pemerintah, namun aksi tersebut kerap berakhir dengan konfrontasi fisik yang melibatkan aparat keamanan.
Laporan mengenai cedera yang dialami oleh para pengunjuk rasa muda memicu kecaman luas dari berbagai pihak. Penggunaan senjata tersebut dianggap tidak proporsional untuk meredam aspirasi para pelajar yang masih di bawah umur, sehingga memicu perdebatan mengenai batas kewenangan kepolisian di ruang publik.
Granat kejut sendiri merupakan perangkat yang dirancang untuk menghasilkan kilatan cahaya tajam dan suara ledakan keras guna membingungkan serta melumpuhkan massa secara sementara. Di banyak negara, alat ini masuk dalam kategori senjata pengendalian massa yang bersifat tidak mematikan namun tetap memiliki potensi cedera serius jika terkena anggota tubuh secara langsung.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas keamanan dalam mengelola massa yang didominasi oleh anak muda. Selain melarang penggunaan alat tersebut, pihak kepolisian kini diminta untuk mengedepankan pendekatan persuasif demi menghindari eskalasi kekerasan yang lebih luas di tengah ketegangan sosial yang masih berlangsung.
Baca juga tulisan lainnya dari Nadia Safitri
Penulis: Nadia Safitri
Editor: Beritana Editor
















