Pengadilan Thailand Jatuhkan Vonis Mati Pelaku Pengeboman Kuil Erawan

Pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman mati terhadap dua pria etnis Uighur yang terlibat dalam serangan bom di Kuil Erawan pada 2015. Peristiwa tragis di jantung kawasan komersial Bangkok tersebut tercatat sebagai aksi pengeboman paling mematikan dalam sejarah negara itu.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim setelah proses hukum yang panjang selama satu dekade. Kedua terdakwa, Yusufu Mieraili dan Bilal Mohammed, dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana setelah terbukti menanam bom pada 17 Agustus 2015.











