Prancis Akhirnya Hapus Aturan Budak Code Noir Setelah 178 Tahun Berjalan

Senat Prancis secara resmi menyetujui penghapusan regulasi kuno yang dikenal sebagai Code Noir atau Kode Hitam dalam sebuah langkah simbolis yang bersejarah.
Keputusan ini mengakhiri keberadaan aturan yang sempat mengatur perbudakan di wilayah jajahan Prancis selama ratusan tahun. Meskipun perbudakan sudah dilarang sejak tahun 1848, sisa-sisa hukum tersebut secara administratif masih tercatat dalam sistem perundang-undangan Prancis hingga hari ini.
Code Noir merupakan rangkaian aturan yang disusun pada tahun 1685 oleh Jean-Baptiste Colbert, menteri keuangan di bawah Raja Louis XIV. Dokumen ini melegalkan perbudakan serta memberikan dasar hukum bagi para pemilik budak untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap manusia yang mereka pekerjakan secara paksa di wilayah Karibia dan bagian lain dari imperium Prancis.
Kondisi kehidupan budak di bawah aturan tersebut sangat memprihatinkan karena mereka dipandang sebagai properti atau barang bergerak, bukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak asasi manusia. Pemilik budak bahkan memiliki wewenang untuk menentukan hukuman fisik yang ekstrem bagi mereka yang dianggap melanggar aturan.
Penghapusan aturan ini dilakukan setelah desakan dari berbagai kalangan aktivis dan sejarawan yang menilai bahwa keberadaan Code Noir dalam catatan hukum modern merupakan penghinaan bagi martabat kemanusiaan. Banyak pihak berargumen bahwa mempertahankan aturan ini adalah bentuk kelalaian negara dalam mengakui luka sejarah kolonialisme mereka yang kelam.
Langkah ini menempatkan Prancis di posisi yang lebih progresif dalam upaya rekonsiliasi nasional terkait masa lalu kolonialnya. Selama ini, negara tersebut kerap mendapatkan kritik tajam karena dianggap lamban dalam mengakui kekejaman yang terjadi di wilayah jajahan pada era kejayaan imperium mereka.
Proses legislasi ini juga melibatkan diskusi mendalam mengenai bagaimana hukum lama memengaruhi persepsi sosial masyarakat terhadap kelompok minoritas di Prancis saat ini. Para senator sepakat bahwa menghapus teks-teks tersebut adalah langkah simbolis yang diperlukan guna mempertegas komitmen terhadap nilai kesetaraan dan kebebasan bagi semua warga negara.
Secara praktis, regulasi ini memang sudah tidak berlaku di lapangan selama hampir dua abad, namun keberadaannya dalam arsip nasional dianggap mencederai nilai-nilai republik Prancis modern yang menekankan pada semboyan kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Penghapusan ini bukan hanya tentang membuang teks tua, melainkan tentang membersihkan sistem hukum dari warisan kelam yang tidak lagi relevan dengan semangat zaman.
Negara lain dengan sejarah kolonial serupa saat ini tengah mengamati langkah Prancis sebagai referensi untuk meninjau kembali undang-undang kuno mereka sendiri. Beberapa aktivis di Eropa berharap agar langkah ini memicu diskusi lebih luas mengenai reparasi dan pengakuan atas penderitaan jutaan orang yang menjadi korban sistem perbudakan di masa lalu.
Baca juga tulisan lainnya dari Nadia Safitri
Penulis: Nadia Safitri
Editor: Beritana Editor












