Kemendes PDT Terima Audiensi DPRD Banggai Laut Bahas Pemekaran dan Kemandirian Desa

Jakarta — Kementerian Desa dan Pembanguna Daerah Tertinggal melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Ditjen. PDP) menerima audiensi Komisi I DPRD Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah, di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung B Kemendes PDT, Kamis (2/7/2026).
Audiensi dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banggai Laut, Madiani Bulakena, didampingi Wakil Ketua, Cristopel Tanol, Sekretaris Komisi I Chairuddin serta anggota Komisi I Nurbaya, Abdul Aziz, Munawan M. Mude, dan Moh. Firman L. Lando.
Rombongan diterima oleh Ir. Suhandani, M.M., Ahli Kebijakan Madya Direktorat Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan, didampingi oleh jajaran staff: Dieska Nuaria Supardi Kusuma, Fakhriah A.Q, Fina Fauzia, dan Moh. Ridlwan.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Banggai Laut menyampaikan berbagai aspirasi dan persoalan terkait pemekaran desa serta upaya penguatan pembangunan dan kemandirian desa.
Menanggapi hal tersebut, Suhandani menjelaskan bahwa kewenangan kebijakan pembentukan dan pemekaran desa secara regulatif berada pada Ditjen Bina Pemdes, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal lebih fokus pada pembangunan pemberdayaan desa.
"Kewenangan pemekaran desa berada pada Ditjen. Bina Pemdes, Kemendagri. Adapun Kementerian Desa lebih berfokus pada aspek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun demikian, kami siap berdiskusi dan berbagi pandangan terkait kebijakan, pembentukan, dan pemekaran desa," ujar Suhandani.
Pada kesempatan tersebut, Suhandani juga menekankan pentingnya mendorong kemandirian desa melalui berbagai inovasi yang mampu menghasilkan pendapatan asli desa (PAD). Menurutnya, desa perlu menggali dan mengembangkan potensi lokal yang dimiliki agar tidak hanya bergantung pada transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa inovasi tersebut dapat dilakukan melalui pengembangan desa wisata, produk unggulan desa, pemanfaatan komoditas lokal seperti tanaman pangan, perkebunan, perikanan, serta berbagai potensi ekonomi lainnya yang sesuai dengan karakteristik masing-masing desa.
Keuntungan dari berbagai kegiatan usaha tersebut dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) yang selanjutnya dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan desa dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga tulisan lainnya dari Zayyan GA
Penulis: Zayyan GA
Editor: Beritana Editor














