Data Center Microsoft di New Jersey Terjerat Denda Akibat Polusi Udara Tinggi

Pusat data yang terafiliasi dengan Microsoft di Vineland, New Jersey, Amerika Serikat, menghadapi denda sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar 17,9 miliar rupiah setelah terbukti mengoperasikan puluhan generator tanpa izin resmi.
Otoritas setempat menemukan bahwa fasilitas bernama DataOne tersebut menggunakan 62 generator berbahan bakar gas yang memicu polusi udara dalam skala masif selama setahun terakhir. Temuan ini didasarkan pada catatan publik yang dianalisis oleh para ahli lingkungan.
Berdasarkan estimasi Xiaomeng Jin, seorang profesor dari Rutgers University, generator di fasilitas tersebut telah menghasilkan sekitar 140 ton nitrogen oksida atau NOx sepanjang tahun berjalan. Jumlah ini menempatkan pusat data tersebut sebagai salah satu dari lima penyumbang emisi NOx terbesar di New Jersey pada tahun 2025.
Nitrogen oksida merupakan kelompok gas pencemar yang memiliki dampak buruk terhadap kesehatan manusia, termasuk memicu gangguan asma, risiko serangan jantung, hingga potensi kematian dini. Paparan polutan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat yang bermukim di sekitar area pusat data tersebut.
Warga lokal seperti Tiffany Leone-Vespa menuturkan bahwa selain masalah kualitas udara, kebisingan dari generator tersebut telah mengganggu kenyamanan hunian selama berbulan-bulan. Ia mempertanyakan dampak kesehatan jangka panjang bagi keluarga dan anak-anaknya akibat paparan terus-menerus tersebut.
Analisis dari mantan kepala divisi penegakan hukum udara Badan Perlindungan Lingkungan AS atau EPA, Bruce Buckheit, menyebutkan bahwa potensi emisi dari 62 generator tersebut bisa mencapai lebih dari 1.500 ton NOx per tahun jika dioperasikan dalam kapasitas penuh. Angka ini dinilai jauh melampaui ambang batas regulasi yang berlaku untuk kategori sumber emisi utama.
Regulasi di New Jersey mewajibkan fasilitas yang menghasilkan lebih dari 25 ton NOx per tahun untuk menjalani kajian lingkungan ketat dan menerapkan teknologi pengendalian polusi terbaik. Namun, DataOne sebelumnya sempat berargumen bahwa operasional generator mereka tidak memerlukan izin administratif tersebut.
Departemen Perlindungan Lingkungan New Jersey atau NJDEP kini telah mewajibkan perusahaan untuk segera mengurus perizinan atau menghentikan seluruh kegiatan operasional mereka. Meski demikian, pihak regulator masih memberikan tenggat waktu selama 45 hari bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Dalam tanggapannya, DataOne menyatakan akan beralih menggunakan teknologi fuel cell dengan tingkat emisi dan kebisingan yang lebih rendah. Sementara itu, pihak Microsoft menegaskan bahwa mereka terus berkomunikasi dengan mitra penyedia layanan tersebut agar seluruh kegiatan operasional tetap mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku di wilayah terkait.
Baca juga tulisan lainnya dari Dimas Ardianto
Penulis: Dimas Ardianto
Editor: Beritana Editor













