Masyarakat dilarang keras memasuki atau melakukan aktivitas di dalam radius tiga kilometer dari pusat kawah aktif.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari dampak langsung dari potensi awan panas dan jatuhan batu pijar yang bisa terjadi tanpa peringatan awal. Pihak berwenang menekankan agar penduduk di wilayah pesisir tetap meningkatkan kewaspadaan tanpa terjebak dalam keresahan yang berlebihan.
Sejarah mencatat bahwa Gunung Anak Krakatau muncul ke permukaan pada tahun 1927 setelah letusan besar tahun 1883 silam. Sejak saat itu, pertumbuhan gunung ini berlangsung cepat dan sering kali diikuti oleh rangkaian aktivitas vulkanik yang berpengaruh bagi wilayah sekitarnya. Pengamatan dilakukan selama 24 jam penuh melalui pos pantau yang terhubung langsung dengan sistem pengolahan data di Bandung.
Sektor transportasi udara juga mendapatkan perhatian terkait sebaran abu vulkanik yang dapat mengganggu jarak pandang serta operasional mesin pesawat.
Jalur pelayaran internasional di Selat Sunda tetap beroperasi namun dengan imbauan agar nakhoda selalu memantau informasi cuaca dan kondisi gunung. Koordinasi lintas instansi terus dilakukan guna memastikan seluruh protokol keselamatan dijalankan secara disiplin oleh semua pihak di lapangan.