
Jaksa penuntut umum di China secara resmi mengajukan permohonan penyitaan aset kripto berupa 61.896 Bitcoin yang sebelumnya diamankan oleh otoritas Inggris dalam kasus Zhimin Qian.
Aset digital tersebut memiliki nilai pasar sekitar USD 5,1 miliar atau setara Rp80,5 triliun dengan asumsi harga saat ini di kisaran USD 82.000 per koin. Pengadilan Menengah No. 2 Tianjin telah menyatakan kesediaannya untuk menyidangkan perkara ini setelah menerima permohonan dari kejaksaan pada 28 September lalu.
Pihak pengadilan mencatat adanya bukti kuat bahwa Qian melakukan penipuan melalui skema investasi ilegal yang berpusat di Distrik Hedong, Tianjin. Kasus ini melibatkan praktik penjualan produk manajemen kekayaan fiktif yang menawarkan imbal hasil terjamin tanpa izin resmi antara tahun 2014 hingga 2017.
Total kerugian yang diderita oleh lebih dari 102.000 investor mencapai 19,98 miliar yuan, atau sekitar Rp44 triliun. Jaksa menegaskan bahwa dana tersebut sebagian besar tidak digunakan untuk kegiatan bisnis nyata, melainkan untuk memperkaya diri sendiri sebelum Qian melarikan diri ke luar negeri.
Selain Bitcoin, otoritas juga membidik aset lain yang tersimpan dalam rekening berbunga, seperti 3,6 juta XRP, 70 juta Dogecoin, serta sejumlah besar Bitcoin Cash, Bitcoin Gold, dan Bitcoin SV. Aset tersebut merupakan hasil konversi dari dana yang diduga diperoleh melalui tindak pidana penipuan yang dilakukan pelaku selama tiga tahun masa operasional perusahaan fiktifnya, Tianjin Lantian Gerui Electronic Technology.
Qian sendiri telah dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun delapan bulan di Inggris pada November 2025 setelah mengaku bersalah atas kepemilikan properti hasil kejahatan. Karena posisinya yang masih buron di mata hukum China, aturan hukum setempat memungkinkan dilakukannya proses penyitaan tanpa kehadiran tersangka di pengadilan.
Di sisi lain, perdebatan hukum mengenai hak kepemilikan aset kripto lintas negara ini masih berlangsung sengit di Inggris. Pengadilan Tinggi Inggris baru-baru ini memutuskan bahwa hukum China harus berlaku dalam menentukan klaim ribuan korban yang menuntut hak atas aset kripto tersebut.
Keputusan ini memperumit upaya para korban untuk mendapatkan kembali kerugian mereka secara langsung melalui sistem hukum Inggris. Pengamat hukum menyebut bahwa kasus ini menjadi preseden bagaimana aset kripto yang bersifat tanpa batas tetap terikat pada hukum teritorial dalam sengketa hak milik.
Sementara itu, pemerintah China menyediakan jalur bagi para korban untuk berpartisipasi dalam proses pengadilan melalui aplikasi WeChat. Masa pemberitahuan ini akan berlangsung selama enam bulan sebelum pengadilan memulai tahapan sidang utama untuk menentukan nasib akhir dari aset yang disita tersebut.
Baca juga tulisan lainnya dari Dimas Ardianto
Penulis: Dimas Ardianto
Editor: Beritana Editor