Kanada Resmi Ajukan Aturan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Kanada mulai mengambil langkah tegas dengan mengajukan rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.
Kebijakan ini diajukan ke parlemen pada Rabu waktu setempat sebagai upaya meningkatkan keamanan digital bagi generasi muda. Langkah tersebut turut mencakup regulasi ketat bagi teknologi chatbot berbasis kecerdasan buatan atau AI.
Menteri Kebudayaan Kanada, Marc Miller, menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa lagi membiarkan kondisi yang membahayakan tumbuh kembang anak. Ia menilai platform digital saat ini justru menjadi sumber kecemasan, isolasi, hingga depresi bagi banyak remaja di Kanada.
Rancangan aturan ini nantinya membentuk badan pengawas baru bernama Digital Safety Commission of Canada. Lembaga ini memiliki wewenang untuk memastikan kepatuhan perusahaan teknologi serta menetapkan standar mitigasi risiko bagi pengguna di bawah umur.
Perusahaan yang melanggar ketentuan ini terancam sanksi finansial berat. Denda yang disiapkan mencapai 3 persen dari pendapatan global atau setidaknya 10 juta dolar Kanada (sekitar Rp113 miliar), tergantung nilai mana yang lebih besar.
Proses pembahasan regulasi ini diprediksi memakan waktu hingga satu tahun sebelum resmi disahkan. Jika telah berlaku, pemerintah membutuhkan tambahan waktu 18 bulan untuk operasional penuh badan pengawas tersebut.
Kebijakan Kanada ini mengikuti jejak Australia yang pada Desember lalu menjadi negara pertama di dunia dengan aturan serupa. Selain isu media sosial, pemerintah juga merespons tekanan publik terkait gugatan hukum terhadap perusahaan AI seperti OpenAI pasca insiden penembakan massal di negara tersebut.
Baca juga tulisan lainnya dari Beritana Update
Penulis: Beritana Update
Editor: Beritana Editor












