Otoritas Uni Eropa Tetapkan Stablecoin USDC Circle sebagai Aset Signifikan

European Banking Authority atau Otoritas Perbankan Eropa secara resmi mengklasifikasikan USDC sebagai token uang elektronik yang signifikan di bawah kerangka hukum Markets in Crypto Assets atau MiCA.
Langkah ini menempatkan stablecoin milik Circle tersebut di bawah pengawasan ketat regulator keuangan. USDC kini menjadi salah satu dari sedikit proyek aset kripto yang harus tunduk pada aturan pengawasan lintas batas di kawasan Eropa.
Dalam keterangan resminya pada Rabu, regulator perbankan tersebut menjelaskan bahwa USDC akan diawasi secara bersama oleh European Banking Authority dan otoritas pengawas asal Prancis, Autorité de Contrôle Prudentiel et de Résolution. Pengawasan ini memastikan adanya standar perlindungan investor yang lebih kuat untuk produk keuangan yang berbasis pada dolar AS tersebut.
Keputusan ini diambil mengingat posisi USDC sebagai stablecoin terbesar kedua di dunia berdasarkan kapitalisasi pasar. Saat ini, nilai pasar USDC mencapai USD 73 miliar, atau sekitar Rp1.136 triliun, yang berada tepat di bawah Tether dengan kapitalisasi sebesar USD 184 miliar atau sekitar Rp2.863 triliun.
Klasifikasi ini muncul di tengah tingginya permintaan dari berbagai perusahaan di Uni Eropa yang membutuhkan akses terhadap stablecoin dengan patokan mata uang dolar. Banyak pelaku bisnis merasa bahwa penggunaan stablecoin berbasis euro saja tidak cukup untuk memfasilitasi kebutuhan transaksi lintas negara yang bersifat global.
CEO AllUnity, Alexander Höptner, mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan Eropa membutuhkan infrastruktur pembayaran yang lebih fleksibel. Bagi mereka, membatasi diri hanya pada mata uang euro akan menghambat efisiensi operasional di pasar internasional yang mayoritas menggunakan dolar Amerika Serikat.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor













