
Standard Chartered merevisi proyeksi kapitalisasi pasar stablecoin global yang kini diperkirakan mencapai USD 2 triliun atau sekitar Rp31.300 triliun pada tahun 2030.
Target tersebut mundur dua tahun dari estimasi sebelumnya setelah nilai pasar aset kripto ini stagnan di kisaran USD 309 miliar pada tahun ini. Meskipun total nilai pasar tidak banyak bergerak, bank multinasional tersebut mencatat aktivitas transaksi di jaringan stablecoin justru terus menunjukkan tren pertumbuhan yang positif.
Geoffrey Kendrick, Kepala Riset Aset Digital Standard Chartered, menjelaskan bahwa peningkatan volume transaksi terjadi karena aset yang sudah beredar berpindah tangan lebih sering. Fenomena ini menunjukkan adanya diversifikasi penggunaan stablecoin yang melampaui sekadar sarana investasi pasif.
Bank tersebut memetakan empat segmen pasar stablecoin dengan karakteristik persaingan yang berbeda. Tether dengan aset USDt (USDT) mendominasi sektor simpanan di pasar negara berkembang, sementara USDC dari Circle memimpin pangsa pasar pembayaran di negara maju.
Persaingan di sektor perdagangan kripto melibatkan dominasi USDC dan Ethena USDe, sedangkan untuk transaksi antar agen kecerdasan buatan atau AI, USDC kembali menjadi pemain utama. Persaingan antar penerbit stablecoin diperkirakan akan semakin ketat seiring upaya berbagai pihak dalam menawarkan alternatif infrastruktur pembayaran yang lebih efisien.
Kendrick berpendapat bahwa strategi pembagian imbal hasil dari cadangan aset akan menjadi penentu utama bagi perusahaan untuk meraih pangsa pasar yang lebih luas. Hal ini memicu munculnya pemain baru seperti USDG dan M^0 yang mulai menantang dominasi infrastruktur keuangan konvensional.
Perubahan proyeksi ini terjadi di tengah dinamika regulasi yang berkembang di Amerika Serikat pasca pengesahan GENIUS Act pada tahun 2025. Otoritas Amerika kini sedang menyusun aturan ketat mengenai penerbitan stablecoin, syarat cadangan aset, hingga perlindungan konsumen yang lebih transparan.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah usulan dari Federal Deposit Insurance Corporation yang mengecualikan pemegang stablecoin dari skema asuransi simpanan. Sementara itu, Departemen Keuangan Amerika Serikat mulai membatasi penerbitan stablecoin hanya bagi lembaga yang memiliki izin resmi mulai Januari 2027.
Di sisi lain, perubahan standar akuntansi yang diusulkan oleh Financial Accounting Standards Board berpotensi mengubah cara perusahaan melaporkan aset stablecoin dalam neraca keuangan mereka. Perubahan teknis ini diharapkan dapat mempermudah korporasi dalam menggunakan aset kripto untuk proses pembayaran dan penyelesaian transaksi bisnis harian tanpa hambatan administratif yang berarti.
Adopsi teknologi blockchain di sektor keuangan memang menyisakan tantangan regulasi yang besar bagi para pelaku pasar. Namun, keterlibatan institusi finansial global seperti Standard Chartered dalam memantau tren ini memperlihatkan bahwa masa depan ekonomi digital mulai bergeser ke arah penggunaan stablecoin yang lebih masif dan terstruktur.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor