Parlemen Zimbabwe Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Mnangagwa Berpotensi Pimpin Hingga 2030

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zimbabwe telah mengesahkan rancangan undang-undang yang bertujuan memperpanjang masa jabatan presiden dari lima menjadi tujuh tahun. Keputusan ini secara langsung membuka jalan bagi Presiden Emmerson Mnangagwa untuk tetap memegang kendali kekuasaan hingga tahun 2030.
Lebih dari 200 anggota parlemen memberikan suara setuju terhadap draf legislasi tersebut pada hari Kamis, melampaui ambang batas suara yang dibutuhkan untuk mencapai mayoritas dua pertiga, syarat mutlak dalam amendemen konstitusi.
Rancangan undang-undang ini juga menghapus pemilihan presiden secara langsung di masa depan. Sebagai gantinya, presiden berikutnya akan dipilih oleh parlemen.













