Langsung ke konten
beritana

Partai Demokrat Tegaskan AHY Tak Terlibat Kasus Korupsi Proyek Makan Bergizi

Foto Beritana UpdateBeritana Update2 menit bacaNews
AHY Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan pengurus DPP Demokrat periode 2025-2030 di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, 23 Maret 2025. Tempo/Ilham Balindra

Partai Demokrat secara tegas membantah keterlibatan Ketua Umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek makan bergizi gratis (MBG).

Partai berlambang mercy ini menyatakan AHY tidak pernah mengenal, bertemu, maupun berkomunikasi langsung dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyatakan bahwa unggahan media rmol.id pada 9 Juni 2026, yang mencatut nama AHY dalam pusaran rasuah BGN, tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Herzaky menegaskan, "AHY tidak pernah mengusulkan, merekomendasikan, meminta bantuan, atau meminta dukungan kepada Sony Sanjaya terkait program SPPG maupun urusan lainnya, baik secara langsung atau tidak langsung."

Dalam unggahannya, rmol.id mencantumkan frasa "2 orang kolonel usulan AHY". Namun, Herzaky menjelaskan bahwa unggahan tersebut tak merinci secara jelas mengenai frasa AHY maupun identitas dua kolonel yang dimaksudkan.

Herzaky menekankan, jika frasa AHY yang dimaksud merujuk pada Ketua Umum Partai Demokrat atau Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, maka informasi itu keliru.

"Kami memastikan ini sebagai fitnah karena sama sekali tidak mengandung kebenaran," ujar Herzaky.

Partai Demokrat, ia melanjutkan, menghormati kebebasan pers dan mendukung kerja jurnalistik yang profesional.

Namun, Partai Demokrat berharap setiap informasi yang mencatut nama maupun institusi dapat disampaikan secara akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang terverifikasi.

Sebelumnya, unggahan rmol.id berjudul "Beredar Nama-nama Pejabat dan Politisi Terseret Kasus BGN" pada Selasa, 9 Juni 2026, memang menyebut adanya dua kolonel yang diduga terlibat dalam proyek MBG, dan disebut sebagai "usulan AHY".

Di sisi lain, Sony Sanjaya, tersangka dalam kasus ini, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, membenarkan niatan kliennya tersebut.

Langkah ini diambil Sony untuk membuka terang dugaan rasuah dalam tata kelola proyek MBG yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

"Rencananya, Senin kami akan menyampaikan surat terkait pengajuan JC," kata Krisna, Jumat, 5 Juni 2026.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Sony sebagai tersangka pada 3 Juni lalu.

Sony ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dalam kasus dugaan korupsi MBG.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan penyimpangan tata kelola proyek MBG yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Penyidik menduga terjadi praktik jual beli titik SPPG dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga tulisan lainnya dari Beritana Update