Partai Politik Sepakati Kenaikan Ambang Batas Parlemen Menjadi 5 Persen

Sejumlah partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), termasuk PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra, telah mencapai kesepakatan awal untuk menaikkan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen. Kesepakatan ini mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 16 September 2026.
Musyawarah tersebut merupakan hasil dari pertemuan tertutup antara beberapa ketua umum partai politik koalisi pemerintah. Agenda utama pertemuan adalah merumuskan arah revisi regulasi pemilu mendatang yang dianggap krusial bagi sistem kepartaian nasional.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menyatakan bahwa penyesuaian angka ambang batas parlemen ini sangat diperlukan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi kinerja lembaga legislatif di masa depan.
“Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal lah,” kata Komarudin di kompleks parlemen, Rabu (16/9).
Komarudin mengingatkan agar seluruh tahapan perubahan norma hukum tersebut harus tetap mematuhi batasan konstitusional. Ini merujuk pada penetapan yang telah digariskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sebelumnya.
“Pasti DPR harus hati-hati, baik koalisi maupun siapa, nanti kita pembahasan itu mengacu kepada MK,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, mengusulkan bahwa penyesuaian ambang batas idealnya disertai penambahan alokasi kursi DPR. Ia menyebut angka kenaikan kursi dari 580 menjadi 600 atau bahkan 620 sebagai pertimbangan.
“PDIP akan membangun berbagai negosiasi antara 5 [persen], dan mungkin bisa 6 [persen], kalau kursinya dinaikkan menjadi 600 atau 620, ya,” tutur Bima.
Menurut Aria Bima, komunikasi politik yang intensif antar fraksi sedang berjalan guna memuluskan penetapan besaran batas minimum suara tersebut. Ini menunjukkan adanya upaya konsolidasi internal yang kuat di antara fraksi-fraksi terkait.
Ia juga membeberkan bahwa pemangkasan jumlah fraksi akibat ambang batas yang lebih rendah dapat mengganggu pemenuhan kuota penugasan anggota di 13 komisi serta enam badan legislatif DPR. Efektivitas kinerja legislasi berpotensi terganggu jika jumlah anggota fraksi di komisi terlalu sedikit.
“Kurang dari 3 anggota per komisi, sangat tidak efektif bagi kinerja satu fraksi di komisi atau badan-badan atau penugasan pansus ataupun panja,” kata Bima.
Mengenai peta koalisi pembahasan, Komarudin berharap proses penyusunan undang-undang ini tetap melibatkan partai di luar koalisi pemerintah secara terbuka. Keterbukaan ini dianggap penting demi menjaga semangat kekeluargaan dan persatuan bangsa dalam proses legislasi.
“Kalau bicara dalam perspektif kekeluargaan sebagai sebuah bangsa, ya mestinya kan boleh diajak bicara kan. Kita boleh berbeda tapi tujuan kita harus satu, untuk Indonesia raya,” ujar Komarudin.
Meskipun memahami konsolidasi internal partai koalisi, Komarudin menegaskan bahwa produk hukum tersebut pada akhirnya wajib diuji publik. Mekanisme persidangan resmi DPR menjadi wadah untuk memastikan akuntabilitas dan penerimaan publik terhadap undang-undang baru.
“Jadi strategi partai atau koalisi boleh-boleh saja, tapi akhirnya pasti dibahas di DPR,” kata Komarudin.
Pimpinan partainya, imbuh Komarudin, menginstruksikan agar draf hukum yang dirancang selaras dengan aspirasi publik. Ini menekankan pentingnya mendengarkan suara masyarakat dalam setiap perumusan kebijakan.
“Jadi kita harap mau koalisi maupun kita di luar sebagian itu harus memperhatikan, mempertimbangkan serius soal prinsip-prinsip demokrasi untuk menjaga persatuan nasional,” ujarnya.
Dukungan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono. Ia mengonfirmasi adanya pemahaman bersama antar pimpinan partai koalisi terkait usulan ambang batas baru ini.
“Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” jelas Sugiono.
Di sisi lain, PKS menilai usulan besaran 5 persen masuk akal, dengan satu catatan penting. Hal ini harus diimbangi dengan solusi yang efektif guna mencegah hilangnya suara pemilih yang tidak terserap oleh partai yang gagal menembus batas minimal.
“Parliamentary threshold pertimbangannya antara representativeness dan effective goverment, angka 4% sudah mencukupi, tapi karena dibatalkan MK dengan pertimbangan banyak suata terbuang maka perlu diatur norma baru. Jadi usul 5% masih masuk akal,” kata Mardani Ali Sera dari PKS saat dihubungi pada Jumat (18/9/2026).
Mardani menekankan urgensi penerapan mekanisme penyaluran suara bagi partai yang tidak berhasil menembus ambang batas minimal. Hal ini dilakukan demi menjaga hak pilih masyarakat agar tidak terbuang sia-sia.
“Jika melihat sudah 6 kali pemilu dilaksanakan sejak Reformasi 1998, kita cukup memberi kesempatan bereksperimen, jadi usul 5% masuk akal, tapi perlu ada mekanisme menampung suara terbuang,” ucap Mardani.
Politikus PKS tersebut menawarkan skema penggabungan sisa suara atau alokasi kursi kompensasi. Pola ini bertujuan agar hak pilih masyarakat tetap terakomodasi, menjaga prinsip representasi yang kuat.
“Pola stembus accord tahun 1999 pernah diberlakukan atau pola kompensesai baik nasional maupun dapil. Di mana suara dari parpol yang tidak mencapai minimal 5% tetap mendapat alokasi kursi dari jalur kompensasi. Penyederhanaan parpol berjalan tapi tidak ada suara yang terbung,” papar Mardani.
Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 sebelumnya telah menetapkan lima syarat perubahan ambang batas parlemen. Syarat-syarat tersebut meliputi kewajiban menjaga proporsionalitas sistem pemilu, penyelesaian norma sebelum Pemilu 2029, serta jaminan partisipasi publik yang bermakna.
Putusan MK ini menggarisbawahi bahwa setiap perubahan ambang batas harus selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan tidak boleh mengurangi esensi representasi politik. Oleh karena itu, diskusi mengenai mekanisme menampung suara terbuang menjadi sangat relevan dalam konteks putusan tersebut.
Kenaikan ambang batas parlemen selalu menjadi isu sensitif yang mempertemukan dua kepentingan besar: stabilitas pemerintahan dan representasi politik. Di satu sisi, ambang batas yang lebih tinggi berpotensi menyederhanakan jumlah fraksi di DPR, yang diharapkan membuat pengambilan keputusan legislatif lebih efektif. Namun, di sisi lain, ini juga berisiko mengurangi kesempatan partai kecil untuk masuk parlemen, yang dapat dianggap membatasi hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih.
Proses pembahasan RUU Pemilu dengan dinamika ambang batas ini akan terus menjadi perhatian publik. Keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat sipil, krusial untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat demokrasi dan menjaga keadilan pemilu di Indonesia.
Baca juga tulisan lainnya dari Nadia Safitri
Penulis: Nadia Safitri
Editor: Beritana Editor











