Pemerintah Salurkan BSU Kemnaker Rp900 Ribu untuk Pekerja Swasta Kuartal IV 2026

Pemerintah memastikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) senilai Rp900.000 bagi pekerja swasta yang memenuhi syarat, dimulai pada kuartal IV tahun 2026. Kebijakan ini akan menyasar para pekerja di sektor swasta guna membantu daya beli mereka di tengah dinamika ekonomi.
Dana BSU Kemnaker sejumlah Rp900.000 tersebut merupakan rapelan untuk periode Oktober hingga Desember 2026, yang akan ditransfer dalam satu kali pencairan.
Kepastian penyaluran bantuan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu, 30 September 2026.
Program Bantuan Subsidi Upah sendiri merupakan salah satu instrumen kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dan mengurangi dampak tekanan ekonomi. Inisiatif ini telah beberapa kali dijalankan dalam beberapa tahun terakhir, terutama saat menghadapi tantangan ekonomi makro seperti pandemi atau inflasi, dengan sasaran utama pekerja bergaji rendah.








