Pengelola Pasar Gelap Empire Market Divonis 40 Tahun Penjara

Seorang kreator pasar gelap (darknet market) bernama Empire Market dijatuhi hukuman 40 tahun penjara federal di Amerika Serikat, menyusul perannya dalam mengoperasikan platform yang memfasilitasi transaksi bernilai ratusan juta dolar.
Raheim Hamilton, 30 tahun, warga Suffolk, Virginia, dijatuhi hukuman oleh Hakim Distrik AS Steven C. Seeger di Chicago pada Senin. Ia juga dikenai denda sebesar USD 5 juta (sekitar Rp81 miliar) dan sebelumnya telah mengakui bersalah atas tuduhan konspirasi narkoba.
Hamilton bersama rekannya, Thomas Pavey, diketahui memiliki dan mengoperasikan Empire Market sejak tahun 2018 hingga 2020. Selama periode tersebut, platform ini menjadi wadah bagi lebih dari empat juta transaksi antara penjual dan pembeli, dengan total nilai mencapai lebih dari USD 430 juta (sekitar Rp7 triliun).
Penjualan narkoba menjadi dominasi utama dalam transaksi di Empire Market, mencapai hampir USD 375 juta (sekitar Rp6,1 triliun). Rinciannya mencakup sedikitnya 13,3 kilogram fentanil, 447 kilogram kokain, dan 103 kilogram heroin. Selain itu, situs tersebut juga digunakan untuk memperdagangkan kredensial akun curian, informasi pribadi, uang palsu, serta perangkat peretasan.
Model bisnis Hamilton dan Pavey mengharuskan setiap transaksi dilakukan menggunakan mata uang kripto. Mereka bahkan mendorong pengguna untuk memanfaatkan layanan pemutar (tumbling) dan pencampur (mixing) untuk mengaburkan jejak dana. Hal yang lebih mencengangkan, mereka mengizinkan pembeli untuk memberikan penilaian kepada penjual berdasarkan kemampuan mereka dalam menyembunyikan narkoba yang dikirimkan.
Sebagai konsekuensi hukum, Hamilton sepakat untuk menyerahkan sekitar 1.230 Bitcoin (BTC) dan 24,4 Ethereum (ETH), serta tiga properti yang berlokasi di Virginia.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor















