Perbandingan Harga iPhone 18 Pro Series di Malaysia dan Singapura bagi Pembeli Indonesia

Konsumen gawai di Indonesia kini mulai melirik pasar Malaysia dan Singapura untuk mendapatkan unit iPhone 18 Pro series lebih cepat. Langkah ini diambil menyusul keputusan Apple yang belum mengumumkan jadwal rilis resmi perangkat tersebut untuk pasar Tanah Air.
Sesi pemesanan awal di kedua negara tetangga tersebut dibuka secara serentak pada 12 September 2026 pukul 19.00 WIB. Penjualan langsung serta pengambilan unit perdana dijadwalkan mulai berlangsung pada 18 September 2026.
Hasil analisis menunjukkan banderol harga iPhone 18 Pro series di Malaysia jauh lebih terjangkau dibandingkan Singapura. Selisih harga paling signifikan ditemukan pada varian penyimpanan terendah dari masing-masing model yang ditawarkan.
Perlu diketahui, harga resmi di Malaysia sudah mencakup pajak setempat. Sementara itu, patokan harga di Singapura sudah menghitung Pajak Barang dan Jasa atau Goods and Services Tax (GST) yang berlaku di sana.
Selisih nominal antar kedua negara mencapai kisaran Rp2,5 juta untuk varian iPhone 18 Pro 256 GB. Untuk model Pro Max 256 GB, perbedaannya bahkan menyentuh angka sekitar Rp3,1 juta.
Di balik perbedaan harga tersebut, Apple menyematkan teknologi canggih berupa chip A20 Pro dengan fabrikasi 2 nanometer pada lini terbaru ini. Sistem pendingin internalnya pun ditingkatkan menggunakan vapor chamber yang memiliki luas permukaan tiga kali lipat dibanding generasi pendahulunya.
Sektor fotografi kini membawa inovasi berupa aperture variabel f/1,48 hingga f/4 pada kamera utama 48 MP. Dukungan perangkat keras lainnya mencakup kamera Ultra Wide 48 MP serta kamera Telephoto 48 MP yang mampu melakukan zoom optik hingga 8x.
Fitur keamanan autentikasi foto kini hadir melalui Apple Reference Image guna memverifikasi keaslian berkas digital pengguna. Seluruh perangkat beroperasi dengan sistem iOS 27 dan tersedia dalam empat pilihan warna, yakni black, silver, glacier, serta burgundy.
Bagi pembeli asal Indonesia, rencana pembelian langsung ke luar negeri tetap memerlukan perhitungan cermat. Biaya tiket pesawat, akomodasi, serta kewajiban pajak impor Bea Cukai berpotensi mengikis selisih harga yang didapatkan dari pasar internasional.
Indonesia saat ini memang belum tercantum dalam gelombang pertama penjualan yang mencakup 65 negara. Selain itu, skema regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kini hanya terbatas pada pengadaan pemerintah, menyusul berlakunya perjanjian dagang Indonesia-AS pada 19 Februari 2026.
Baca juga tulisan lainnya dari Rizky Pratama
Penulis: Rizky Pratama
Editor: Beritana Editor











