Polres Tangsel Usut Peredaran Uang Palsu Dolar Singapura Senilai Rp4,7 Miliar

Kepolisian Resor Tangerang Selatan tengah melakukan penyelidikan mendalam atas kasus dugaan peredaran uang palsu mata uang dolar Singapura dengan total nilai mencapai 340.000 SGD atau setara dengan Rp4,7 miliar.
Perkara hukum ini bermula dari laporan seorang warga berinisial DM yang diajukan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti secara teknis oleh penyidik.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa enam orang saksi guna mendalami kronologi perkara. Selain pemeriksaan saksi, polisi juga menjalin koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak status keterlibatan pihak-pihak terkait di luar negeri.
Dalam proses penyelidikan ini kami sudah melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi serta berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengirimkan surat kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap warga negara Indonesia yang berada di Singapura, ujar Boy kepada awak media, Rabu 9 September 2026.
Salah satu figur yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah seorang pria berinisial Steven yang saat ini berada dalam penahanan otoritas keamanan di Singapura. Steven diketahui memiliki hubungan pernikahan dengan pihak pelapor berinisial DM.
Kuasa hukum Steven, Yosia MPT Ginting Suka, menjelaskan awal mula keterlibatan kliennya terjadi saat menerima satu lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura dari pihak yang berafiliasi dengan seseorang berinisial AN. Kliennya sempat berupaya menukarkan uang tersebut di sejumlah tempat penukaran mata uang di Singapura pada 9 Juni 2024 namun ditolak karena otoritas setempat meragukan keaslian uang tersebut.
Yosia mengungkapkan bahwa Steven kemudian mendapatkan akses untuk menukarkan uang melalui fasilitas di kawasan Resorts World Sentosa setelah menerima arahan dari pihak lain berinisial MO. Setelah transaksi pertama berhasil, pihak lain berinisial HJ dan EAK diduga menyerahkan tambahan 33 lembar uang pecahan serupa kepada Steven.
Awalnya satu lembar, kemudian dalam pertemuan berikutnya AN dan dua rekannya berinisial HJ dan EAK memberikan lagi 33 lembar pada Steven, ujar Yosia.
Penyerahan tersebut disebut telah terdokumentasi dalam rekaman video sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak pemberi. Dari total lembaran yang diterima, sebanyak 27 lembar dibawa ke Singapura, sementara enam lembar sisanya tetap berada di wilayah Indonesia sebelum akhirnya turut dikirimkan untuk proses penukaran.
Permasalahan memuncak ketika otoritas kasino dan penegak hukum setempat memanggil Steven untuk menjalani pemeriksaan intensif di Singapura. Berdasarkan keterangan otoritas Singapura, seluruh lembaran mata uang yang diperiksa dinyatakan tidak asli atau not genuine. Dokumen beserta bukti pendukung yang diperoleh dari proses investigasi di Singapura kini telah diserahkan kepada penyidik kepolisian di Indonesia guna melengkapi berkas perkara.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor












