Rashida Tlaib Desak Pemerintah AS Tangkap Tentara Israel Terkait Kematian Hind Rajab

Anggota DPR Amerika Serikat dari Partai Demokrat, Rashida Tlaib, mendesak pemerintah Washington untuk segera menangkap seorang komandan militer Israel yang diduga terlibat dalam pembunuhan bocah Palestina berusia lima tahun, Hind Rajab.
Tlaib menyampaikan tuntutan tersebut melalui sebuah pernyataan di media sosial pada hari Senin setelah muncul laporan bahwa tentara yang bersangkutan, Sean Glass, saat ini berada di wilayah Amerika Serikat.
Ia menegaskan bahwa sebagai negara penandatangan Konvensi Genosida dan Konvensi Jenewa, pemerintah Amerika Serikat memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap individu yang terlibat dalam kejahatan perang.
Klaim tersebut merujuk pada laporan dari Hind Rajab Foundation, sebuah lembaga yang memantau pergerakan tentara Israel yang diduga melakukan pelanggaran hukum internasional di Gaza.
Kelompok tersebut telah mengajukan permintaan darurat kepada Departemen Kehakiman Amerika Serikat untuk menahan Glass yang dituduh memimpin unit militer dalam insiden berdarah pada 29 Januari 2024.
Investigasi Hind Rajab Foundation menempatkan Glass dan pasukannya berada tepat di lokasi kendaraan yang ditumpangi Hind Rajab saat serangan terjadi.
Peristiwa kematian bocah tersebut sempat menyita perhatian dunia setelah rekaman telepon Hind Rajab yang memohon bantuan kepada petugas darurat tersebar luas.
Dalam panggilan suara tersebut, Hind mengungkapkan ketakutan mendalamnya di tengah kepungan serangan sebelum akhirnya ia dan tim medis yang mencoba menyelamatkannya tewas tertembak.
Pihak militer Israel sebelumnya mengeklaim bahwa insiden tersebut merupakan bagian dari pertempuran melawan pejuang Palestina.
Namun, analisis dari organisasi riset Forensic Architecture justru menemukan bukti bahwa tidak ada baku tembak di lokasi kejadian dan hanya pasukan Israel yang berada di area tersebut.
Keluarga korban dan banyak lembaga hak asasi manusia memandang penyelidikan internal yang dilakukan Israel sebagai upaya untuk mengulur waktu dan menghindari tanggung jawab hukum yang sebenarnya.
Situasi ini terjadi di tengah tekanan global terhadap Amerika Serikat yang terus memberikan bantuan militer dan ekonomi kepada Israel meski terdapat bukti dugaan kejahatan perang di Gaza.
Hingga saat ini, data menunjukkan setidaknya 74.000 warga Palestina telah meninggal dunia akibat serangan yang terus berlangsung, termasuk di antaranya lebih dari 21.000 anak-anak yang menjadi korban jiwa.
Pemerintah Amerika Serikat sendiri sebelumnya sempat mengecam langkah Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court yang berusaha mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Konvensi Jenewa merupakan aturan internasional yang menetapkan standar hukum untuk perlindungan kemanusiaan dalam situasi perang, termasuk larangan menyerang warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata.
Baca juga tulisan lainnya dari Hendra Saputra
Penulis: Hendra Saputra
Editor: Beritana Editor











