Saham GOTO Anjlok di Bawah Rp50 Usai Aturan Batas Bawah Harga BEI Direlaksasi

Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau GOTO resmi terperosok ke bawah level Rp50 per lembar pada perdagangan Senin, 28 September 2026. Peristiwa ini terjadi setelah Bursa Efek Indonesia menerapkan kebijakan baru yang menghapus batas minimum harga saham atau gocap menjadi Rp1 per saham.
Data RTI Business menunjukkan saham teknologi ini langsung mengalami tekanan jual hebat tepat saat pasar dibuka. Harga GOTO merosot hingga menyentuh batas bawah otomatis atau Auto Reject Bawah sebesar 14 persen ke posisi Rp43 per saham.
Pemandangan ini menjadi sorotan pelaku pasar karena selama tiga bulan terakhir, pergerakan saham GOTO tertahan ketat di level Rp50. Lonjakan aktivitas jual terlihat jelas dengan volume perdagangan mencapai 59,45 juta saham.
Total nilai transaksi yang tercatat pada pagi itu menembus angka Rp2,56 miliar melalui 2.562 kali frekuensi perdagangan. Koreksi tajam ini menambah daftar panjang tren negatif GOTO yang telah melemah 14 persen dalam tiga bulan terakhir.
Secara akumulatif sejak awal tahun 2026, nilai saham perusahaan teknologi ini telah tergerus hingga 32,81 persen. Tekanan serupa juga menimpa saham lain yang selama ini kerap menjadi incaran investor ritel di pasar modal tanah air.
Saham PT Diamond Citra Propertindo Tbk atau DADA, yang sebelumnya tertahan di level Rp50 sepanjang tahun ini, ikut terpangkas 14 persen menjadi Rp43 per saham. Fenomena ini juga menyeret saham milik grup usaha Hary Tanoesoedibjo, yaitu PT Bank MNC International Tbk atau BABP.
Saham BABP meluncur tajam dari level Rp50 setelah terkoreksi 14 persen ke posisi Rp43 per saham. Kebijakan relaksasi yang dikeluarkan Bursa Efek Indonesia memang ditujukan untuk mengubah dinamika perdagangan pada emiten yang memiliki likuiditas rendah.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menciptakan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor. Selain itu, otoritas bursa ingin mendorong mekanisme pembentukan harga pasar yang lebih mencerminkan nilai wajar suatu saham.
Selama ini, saham-saham yang terkunci di harga Rp50 cenderung tidak likuid karena ruang geraknya terbatas. Dengan aturan baru ini, bursa berharap investor bisa mendapatkan akses likuiditas yang selama ini sulit didapatkan pada saham-saham tersebut.
Proses penemuan harga atau price discovery menjadi tujuan utama regulator dalam kebijakan ini agar pasar lebih efisien. Pelaku pasar kini tengah mencermati apakah perubahan ini akan membawa stabilitas atau justru volatilitas yang lebih tinggi dalam jangka pendek.
Baca juga tulisan lainnya dari Sarah Kusuma
Penulis: Sarah Kusuma
Editor: Beritana Editor
-af2f7.webp)








