Saham Kripto Anjlok Usai Senat AS Tolak Rancangan Undang-Undang Clarity Act

Pasar saham berbasis kripto mengalami tekanan jual yang cukup dalam pada perdagangan Selasa siang waktu Amerika Serikat. Sentimen negatif ini mencuat setelah Senat Amerika Serikat gagal meloloskan prosedur pemungutan suara untuk memajukan Digital Asset Market Clarity Act.
Kegagalan legislasi ini menjadi pukulan telak bagi industri aset digital. Selama bertahun-tahun, perusahaan kripto telah menghabiskan dana ratusan juta dolar Amerika Serikat (sekitar Rp1,5 triliun) untuk lobi politik agar mendapatkan kepastian regulasi di negara tersebut.
Dampak penolakan ini terlihat jelas pada pergerakan harga saham perusahaan-perusahaan besar. Coinbase misalnya, mencatatkan penurunan hampir 9 persen menjadi USD 174,42 (sekitar Rp2,7 juta).
Perusahaan penerbit stablecoin, Circle, juga tidak luput dari aksi jual dengan koreksi sebesar 9,4 persen ke posisi USD 88,26 (sekitar Rp1,4 juta). Kerugian serupa dialami oleh Galaxy Digital dan Gemini yang masing-masing melemah sekitar 8 persen dan 7 persen.
Sentimen negatif kemudian meluas ke sektor lain yang berkaitan dengan ekosistem kripto. Robinhood terpantau melemah 3 persen, sementara Bullish dan eToro masing-masing terdepresiasi sebesar 5 persen dan 4 persen.
Para penambang kripto juga bernasib sama. Riot Platforms mencatat penurunan 5 persen, sedangkan perusahaan seperti MARA Holdings, CleanSpark, IREN, dan Core Scientific rata-rata melemah di kisaran 3 hingga 4 persen.
Berdasarkan data resmi, Senat memberikan suara 49 banding 50 dalam mosi prosedural tersebut. Hasil ini gagal mencapai ambang batas minimal 60 suara yang diperlukan agar rancangan undang-undang tersebut dapat lanjut ke tahap pembahasan berikutnya.
Sebenarnya, undang-undang ini bertujuan menetapkan aturan main bagi mata uang kripto dan proyek blockchain di Amerika Serikat. Selain itu, aturan ini direncanakan memberikan wewenang lebih besar kepada Commodity Futures Trading Commission (CFTC) untuk mengawasi pasar spot aset digital.
CFTC adalah badan independen pemerintah Amerika Serikat yang mengatur pasar berjangka dan opsi komoditas. Dengan penolakan ini, pelaku industri dipastikan harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan kepastian hukum yang mereka klaim sangat diperlukan demi perencanaan jangka panjang.
Meskipun demikian, kejatuhan harga saham kripto hari ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh kegagalan di Senat. Aksi jual juga dipicu oleh kewaspadaan investor terhadap keputusan Federal Reserve yang dijadwalkan akan merilis kebijakan terkait suku bunga pada hari Rabu.
Bitcoin sendiri mencatat penurunan sekitar 3 persen dalam 24 jam terakhir, dengan harga sempat menyentuh level USD 75.000 (sekitar Rp1,18 miliar). Indeks saham tradisional seperti Nasdaq dan S&P 500 juga turut tertekan oleh kondisi pasar yang sedang tidak menentu.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor








