Komite DPR AS Rilis Draf RUU Pajak Kripto Terbaru Jelang Sidang

Komite Cara dan Sarana DPR Amerika Serikat resmi merilis draf rancangan undang-undang regulasi perpajakan aset digital terbaru yang berfokus pada aturan transaksi skala kecil dan aktivitas staking. Langkah penyusunan RUU pajak kripto ini dilakukan menjelang dengar pendapat kongres yang dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.
Regulasi baru ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum bagi para pelaku industri finansial berbasis blockchain di negara tersebut.
Salah satu poin utama dalam draf tersebut mengatur pengecualian pajak untuk transaksi harian bernilai rendah atau dikenal sebagai ketentuan de minimis. Selama ini, setiap transaksi mikro menggunakan aset digital wajib dilaporkan sebagai keuntungan modal yang dinilai cukup menyulitkan pengguna retail. Selain itu, rancangan ini juga memperjelas aturan pengenaan pajak untuk pendapatan dari aktivitas staking atau penguncian aset di dalam jaringan.
Kebijakan pengenaan pajak staking selama ini terus menjadi perdebatan hangat antara pelaku industri dan otoritas perpajakan Amerika Serikat. Masalah utama terletak pada penentuan waktu pemungutan pajak, apakah saat imbal hasil diperoleh atau saat aset tersebut akhirnya dijual ke pasar.
Perbedaan penafsiran ini kerap memicu sengketa hukum yang merugikan iklim investasi aset digital secara keseluruhan.
Di bawah aturan Internal Revenue Service yang berlaku saat ini, seluruh aset kripto diperlakukan sebagai properti investasi. Konsekuensinya, setiap transaksi sekecil apa pun harus melalui proses kalkulasi untung-rugi modal yang rumit. Hal ini membuat penggunaan kripto sebagai alat pembayaran praktis menjadi tidak efisien bagi masyarakat umum.
Rencana pembaruan regulasi di Washington ini juga menjadi sorotan para pelaku industri aset digital di tanah air. Indonesia sendiri telah memiliki kerangka hukum perpajakan kripto yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022.
Aturan tersebut mengenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan final atas transaksi perdagangan aset kripto di dalam negeri.
Sejak diterapkan, kebijakan pajak tersebut telah menyumbang penerimaan negara hingga triliunan rupiah bagi kas pemerintah Indonesia. Kendati demikian, beberapa asosiasi pelaku usaha dalam negeri terus mendorong adanya evaluasi terhadap besaran tarif perpajakan tersebut. Mereka menilai tarif yang terlalu tinggi berisiko memicu migrasi transaksi ke platform luar negeri yang tidak teregulasi.
Sikap proaktif yang ditunjukkan oleh kongres Amerika Serikat diharapkan dapat memberikan perspektif baru bagi otoritas fiskal global. Standardisasi yang lebih ramah pengguna menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan antara kepatuhan pajak dan inovasi teknologi.
Komite DPR menjadwalkan sidang dengar pendapat publik pada akhir pekan ini guna mendengarkan masukan langsung dari para praktisi industri keuangan digital.
Pembahasan RUU ini diprediksi akan berlangsung alot karena melibatkan berbagai kepentingan politik dan ekonomi yang berseberangan. Namun, dorongan dari komunitas teknologi yang menginginkan kejelasan regulasi terus menguat dalam beberapa bulan terakhir. Hasil akhir dari proses legislasi ini dipastikan akan memengaruhi dinamika pasar aset digital secara global.
Baca juga tulisan lainnya dari Fajar Nugroho
Penulis: Fajar Nugroho
Editor: Beritana Editor












