Visa dan Mastercard Kembali Hadapi Gugatan Terkait Praktik Biaya Transaksi

Visa, Mastercard, dan sejumlah bank besar di Amerika Serikat kini menghadapi gugatan hukum baru terkait tuduhan praktik anti-persaingan. Para penggugat menuduh perusahaan-perusahaan keuangan raksasa tersebut berkonspirasi untuk menaikkan biaya transaksi kartu kredit secara artifisial sehingga membebani banyak pelaku usaha.
Sebuah gerai piza di San Diego mengajukan gugatan class action tersebut dengan dasar bahwa skema biaya yang diterapkan tidak dapat dinegosiasikan oleh pedagang. Dalam dokumen setebal 134 halaman, biaya ini digambarkan sebagai beban mati yang harus ditanggung hampir setiap transaksi kartu kredit di Amerika Serikat.
Interchange fees atau biaya pertukaran adalah tarif yang harus dibayarkan pedagang kepada bank penerbit kartu setiap kali terjadi transaksi. Gugatan ini mengklaim bahwa Visa dan Mastercard bekerja sama dengan bank-bank besar seperti Bank of America, Capital One, Chase Bank, Citibank, dan Wells Fargo untuk menetapkan jadwal biaya yang seragam selama puluhan tahun.
Sistem ini membuat kekuatan pasar yang seharusnya bisa menekan biaya transaksi menjadi tidak berfungsi. Para pedagang yang menerima kartu Visa atau Mastercard dipaksa untuk menerima semua jenis kartu yang diterbitkan, tanpa memandang besarnya biaya yang dibebankan kepada mereka.
Selain itu, gugatan ini menyoroti aturan yang melarang pedagang mengarahkan konsumen ke opsi pembayaran dengan biaya lebih rendah. Tindakan ini disinyalir menghambat persaingan antar bank penerbit kartu dan jaringan pembayaran lainnya, sehingga perusahaan keuangan tersebut dapat menaikkan biaya setiap tahun tanpa konsekuensi nyata.
Skala kerugian dari skema ini terhitung sangat besar bagi pelaku usaha di Amerika Serikat. Pedagang saat ini membayar lebih dari USD 100 miliar atau sekitar Rp1.570 triliun per tahun hanya untuk menerima pembayaran kartu kredit Visa dan Mastercard, yang secara langsung memperkaya pihak tergugat.
Terdapat catatan penting mengenai penyelesaian hukum sebelumnya senilai lebih dari USD 5 miliar pada tahun 2019. Namun, kesepakatan tersebut hanya mencakup periode hingga Januari 2019, sementara pedagang yang menerima transaksi setelah tanggal tersebut merasa belum mendapatkan kompensasi apa pun atas praktik yang terus berlangsung.
Struktur penyelesaian lama dinilai meninggalkan jutaan pedagang tanpa solusi atas kerugian yang terus menumpuk. Pihak penggugat kini mewakili seluruh entitas bisnis yang menerima pembayaran kartu Visa atau Mastercard sejak 25 Januari 2019 hingga praktik anti-persaingan ini dihentikan sepenuhnya.
Kondisi ini menunjukkan betapa dominannya posisi perusahaan-perusahaan tersebut dalam ekosistem pembayaran digital global. Para ahli hukum memantau perkembangan kasus ini karena potensi dampaknya terhadap regulasi biaya transaksi perbankan di masa depan.
Baca juga tulisan lainnya dari Sarah Kusuma
Penulis: Sarah Kusuma
Editor: Beritana Editor
-af2f7.webp)








:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5269743/original/092797600_1751358995-Gianni_Infantino.jpg)

