Bank Sentral Dunia Ungkap Peran Suku Bunga dalam Menahan Laju Stablecoin

Dominasi bank konvensional dalam menahan laju adopsi stablecoin ternyata bergantung pada kebijakan suku bunga simpanan yang mereka terapkan. Sebuah riset terbaru menunjukkan bahwa nasabah cenderung tetap bertahan di sistem perbankan tradisional ketika imbal hasil simpanan mereka mengalami peningkatan.
Bank for International Settlements (BIS), lembaga yang menjadi wadah bagi bank sentral di seluruh dunia, merilis dokumen kerja yang menganalisis dinamika ini. Peneliti Iñaki Aldasoro dan Rashad Ahmed membedah data mingguan dari Amerika Serikat antara Januari 2019 hingga Juni 2025 untuk melihat korelasi antara suku bunga dan pasar aset kripto yang dipatok pada mata uang fiat tersebut.
Hasil riset mencatat pertumbuhan kapitalisasi pasar stablecoin melambat signifikan saat bank menaikkan suku bunga simpanan. Secara rata-rata, kenaikan suku bunga sebesar satu basis poin mampu menekan laju pertumbuhan stablecoin dari 15 persen menjadi sekitar 6 hingga 12 persen.
Fenomena ini berpijak pada perilaku unik perbankan di Amerika Serikat yang cenderung menahan kenaikan suku bunga hingga federal funds rate melampaui level 3 persen. Setelah ambang batas tersebut terlewati, bank biasanya melakukan penyesuaian harga simpanan dengan tempo yang jauh lebih agresif.
Dampak ini dirasakan lebih kuat pada USDC milik Circle dibandingkan USDT dari Tether. Analisis menunjukkan bahwa basis pengguna USDC yang terkonsentrasi di Amerika Serikat membuat aset tersebut lebih sensitif terhadap kebijakan suku bunga perbankan lokal dibandingkan USDT yang memiliki cakupan global.
Pihak penulis mencatat bahwa bank sebenarnya masih memiliki pengaruh besar dalam mengendalikan kecepatan adopsi aset digital melalui penentuan harga simpanan. Namun, mereka juga memberikan catatan bahwa hasil riset ini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan kebijakan resmi dari BIS.
Diskusi mengenai masa depan stablecoin kini tengah memanas di Washington seiring dengan implementasi GENIUS Act. Regulasi yang ditandatangani Presiden Donald Trump pada Juli tahun lalu tersebut menetapkan aturan main bagi penerbitan, penggunaan, dan kustodian stablecoin di Amerika Serikat.
Di sisi lain, perbankan terus melakukan lobi agar penerbit stablecoin tidak diizinkan memberikan imbal hasil kepada pemegangnya. Mereka berargumen bahwa persaingan harus berjalan di atas lapangan permainan yang setara agar stabilitas sektor keuangan tetap terjaga.
BIS sendiri telah lama menaruh perhatian besar pada ekosistem mata uang digital dan aset kripto. Pada 2021, lembaga ini menyebutkan bahwa pertumbuhan dolar digital berbasis blockchain membuat pengembangan mata uang digital bank sentral atau CBDC menjadi urgensi bagi otoritas moneter global.
Risiko stabilitas sistem keuangan menjadi fokus utama dalam survei BIS tahun 2023. Lembaga tersebut memperingatkan bahwa adopsi aset digital secara luas tanpa pengawasan ketat dapat menciptakan kerentanan baru pada sistem perbankan yang selama ini menjadi fondasi ekonomi global.
Baca juga tulisan lainnya dari Fajar Nugroho
Penulis: Fajar Nugroho
Editor: Beritana Editor












