Bursa Kripto Bybit Raih Lisensi Penuh untuk Layanan Perdagangan Spot di Dubai

Bursa kripto global Bybit resmi mengantongi lisensi operasional penuh dari otoritas keuangan Dubai. Izin ini memperbolehkan entitas perusahaan tersebut untuk menjalankan layanan perdagangan aset kripto di pasar Dubai.
Pengumuman ini datang setelah Bybit Fintech FZE, entitas yang berbasis di Dubai, menerima lisensi sebagai penyedia layanan aset virtual atau Virtual Asset Service Provider dari regulator lokal. Otoritas yang dimaksud adalah Virtual Assets Regulatory Authority atau VARA, badan independen yang mengatur ekosistem aset kripto di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Bybit hanya memegang status persetujuan prinsip yang belum memungkinkan perusahaan untuk beroperasi secara penuh. Kehadiran lisensi ini mengubah status operasional bursa tersebut menjadi aktif dalam daftar resmi regulator.
Meski telah mengantongi izin resmi, perusahaan belum bisa langsung membuka layanan bagi para nasabahnya. Mereka diwajibkan untuk menuntaskan proses persiapan peluncuran serta memenuhi berbagai syarat operasional tambahan yang ditetapkan VARA.
Hingga kini, pihak manajemen perusahaan belum memberikan tanggal pasti mengenai dimulainya operasional penuh tersebut. Rencananya, layanan ini akan mencakup akses perdagangan spot bagi investor ritel, investor terkualifikasi, maupun institusi besar.
Langkah ini melengkapi rekam jejak Bybit di Uni Emirat Arab setelah mereka mendapatkan lisensi dari regulator federal, yaitu Securities and Commodities Authority, pada Oktober 2025 lalu. Perlu diketahui, Securities and Commodities Authority adalah otoritas pusat yang mengawasi pasar modal dan sektor keuangan secara nasional di Uni Emirat Arab.
Baca juga tulisan lainnya dari Fajar Nugroho
Penulis: Fajar Nugroho
Editor: Beritana Editor












