
Komite Keuangan Majelis Nasional Prancis baru saja memberikan lampu hijau terhadap usulan pajak baru yang menyasar investor kripto, khususnya terkait transaksi stablecoin dan pajak keluar bagi pemegang aset bernilai tinggi.
Langkah ini diambil sebagai respons atas celah regulasi yang selama ini memungkinkan keuntungan dari pertukaran kripto tidak terkena pajak hingga aset tersebut dicairkan menjadi mata uang fiat seperti Euro. Stablecoin sendiri merupakan aset digital yang nilainya dipatok terhadap mata uang resmi, sehingga sering digunakan sebagai instrumen investasi yang stabil di pasar kripto.
Pemerintah menargetkan implementasi aturan ini mulai 1 Januari 2027 dengan mengacu pada regulasi MiCA, yakni kerangka aturan Uni Eropa yang mengatur seluruh pasar aset kripto. Berdasarkan usulan tersebut, setiap transaksi penukaran mata uang kripto ke stablecoin akan dikategorikan sebagai penjualan, sehingga keuntungan yang diperoleh wajib dikenakan pajak flat sebesar 31,4 persen.
Nicolas Sansu, pengusul amandemen dari kelompok GDR, menyebut bahwa aturan ini bukan bentuk beban pajak baru, melainkan upaya penerapan hukum yang adil terhadap aset yang selama ini tidak tersentuh kewajiban pajak. Argumennya, stablecoin memiliki fungsi serupa dengan instrumen investasi tradisional yang dapat digunakan untuk membeli barang atau aset kripto lainnya.
Selain pajak transaksi, komite juga menyepakati pajak keluar yang menyasar pemilik aset kripto dengan total nilai di atas 800.000 Euro atau sekitar Rp13,5 miliar yang memutuskan untuk pindah domisili pajak ke luar negeri. Aturan ini akan berlaku bagi individu yang telah menjadi residen pajak Prancis selama setidaknya enam tahun dalam sepuluh tahun terakhir.
Ketentuan pajak keluar ini dirancang untuk menyetarakan perlakuan antara aset digital dengan saham konvensional yang sudah lebih dulu dikenakan pajak serupa saat pemiliknya berpindah negara. Wajib pajak nantinya diharuskan melaporkan seluruh simpanan kripto mereka, termasuk aset yang tersimpan di dompet pribadi atau bursa luar negeri.
Di sisi lain, komite juga menyetujui usulan Daniel Labaronne mengenai keringanan pajak berupa kompensasi kerugian kripto. Investor kini diizinkan untuk membawa kerugian investasi selama sepuluh tahun ke depan guna mengurangi beban pajak dari keuntungan di masa mendatang, mirip dengan kebijakan yang sudah berlaku di pasar saham.
Meski telah disetujui komite, amandemen ini belum menjadi hukum tetap karena sempat terjadi penolakan menyeluruh terhadap bagian pendapatan anggaran negara oleh komite pada Jumat lalu. Oleh karena itu, para pendukung usulan ini harus mengajukan kembali amandemen tersebut dalam debat pleno Majelis Nasional yang dijadwalkan berlangsung mulai 13 Oktober mendatang.
Jika nantinya amandemen ini berhasil masuk kembali ke dalam teks anggaran dan disetujui, maka aturan baru tersebut akan mulai mengikat wajib pajak kripto di Prancis pada awal tahun 2027.
Baca juga tulisan lainnya dari Fajar Nugroho
Penulis: Fajar Nugroho
Editor: Beritana Editor