Otoritas Uni Eropa Tetapkan Stablecoin USDC Circle sebagai Aset Signifikan

European Banking Authority atau Otoritas Perbankan Eropa secara resmi mengklasifikasikan USDC sebagai token uang elektronik yang signifikan di bawah kerangka hukum Markets in Crypto Assets atau MiCA.
Langkah ini menempatkan stablecoin milik Circle tersebut di bawah pengawasan ketat regulator keuangan. USDC kini menjadi salah satu dari sedikit proyek aset kripto yang harus tunduk pada aturan pengawasan lintas batas di kawasan Eropa.
Dalam keterangan resminya pada Rabu, regulator perbankan tersebut menjelaskan bahwa USDC akan diawasi secara bersama oleh European Banking Authority dan otoritas pengawas asal Prancis, Autorité de Contrôle Prudentiel et de Résolution. Pengawasan ini memastikan adanya standar perlindungan investor yang lebih kuat untuk produk keuangan yang berbasis pada dolar AS tersebut.
Keputusan ini diambil mengingat posisi USDC sebagai stablecoin terbesar kedua di dunia berdasarkan kapitalisasi pasar. Saat ini, nilai pasar USDC mencapai USD 73 miliar, atau sekitar Rp1.136 triliun, yang berada tepat di bawah Tether dengan kapitalisasi sebesar USD 184 miliar atau sekitar Rp2.863 triliun.
Klasifikasi ini muncul di tengah tingginya permintaan dari berbagai perusahaan di Uni Eropa yang membutuhkan akses terhadap stablecoin dengan patokan mata uang dolar. Banyak pelaku bisnis merasa bahwa penggunaan stablecoin berbasis euro saja tidak cukup untuk memfasilitasi kebutuhan transaksi lintas negara yang bersifat global.
CEO AllUnity, Alexander Höptner, mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan Eropa membutuhkan infrastruktur pembayaran yang lebih fleksibel. Bagi mereka, membatasi diri hanya pada mata uang euro akan menghambat efisiensi operasional di pasar internasional yang mayoritas menggunakan dolar Amerika Serikat.
Sementara itu, James Bennett selaku CEO Stable Mint berpendapat bahwa regulator kini berupaya mengendalikan aturan main bagi penerbit token daripada mencoba melarang penggunaan aset digital berbasis dolar. Pendekatan ini dinilai sebagai jalan tengah agar inovasi keuangan tetap berjalan dalam koridor hukum yang aman.
Di sisi lain, European Central Bank atau Bank Sentral Eropa tetap melanjutkan rencana pengembangan mata uang digital mereka sendiri, yakni euro digital. Kebijakan ini pertama kali diusulkan pada 2020 sebagai respon terhadap pesatnya perkembangan aset kripto privat di kawasan tersebut.
Proyek euro digital tersebut diprediksi baru akan meluncur pada 2029 setelah rangkaian legislasi dan program uji coba selesai dilaksanakan sepenuhnya. Pemerintah Uni Eropa berharap kehadiran mata uang digital resmi dari bank sentral dapat menyeimbangkan dominasi stablecoin privat yang saat ini beroperasi di pasar mereka.
Penetapan status signifikan ini menunjukkan bagaimana Uni Eropa berupaya menempatkan diri sebagai pemimpin dalam regulasi aset kripto global. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus memitigasi risiko sistemik yang mungkin timbul dari perputaran dana dalam jumlah besar di ekosistem kripto.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor










