Raksasa Teknologi AS Tolak Saham Tokenisasi di Platform OKXICE

Rencana besar Wall Street untuk membawa saham tokenisasi ke dalam ekosistem blockchain mulai menghadapi hambatan serius dari perusahaan penerbit saham itu sendiri. Sembilan perusahaan raksasa asal Amerika Serikat secara resmi menyatakan keberatan terhadap perdagangan saham mereka di platform digital OKXICE TSV.
Fenomena saham tokenisasi merupakan upaya mengubah aset tradisional menjadi token digital agar dapat diperdagangkan selama 24 jam penuh di jaringan blockchain.
Berdasarkan pemberitahuan publik tertanggal 15 Oktober 2024, perusahaan besar seperti Verizon, Broadcom, hingga UnitedHealth Group secara terbuka menolak keterlibatan mereka dalam inisiatif ini. OKXICE TSV sendiri dikelola oleh kolaborasi antara bursa kripto OKX dan pemilik Bursa Efek New York yang bernama Intercontinental Exchange. Daftar penolakan ini juga mencakup perusahaan teknologi lainnya seperti Cerebras Systems, AppLovin, Applied Digital, Rocket Lab, CoreWeave, dan Applied Optoelectronics.
Walaupun pengumuman resmi tidak merinci alasan spesifik penolakan tersebut, langkah ini mencerminkan sikap hati-hati korporasi terhadap likuiditas pasar kripto. Belum ada kepastian apakah keberatan ini akan membuat saham saham tersebut ditarik sepenuhnya dari platform perdagangan yang direncanakan itu.
Nasdaq sebagai salah satu operator bursa terbesar di dunia juga memilih untuk menjaga jarak dari kerangka kerja baru ini.
Juru bicara Nasdaq menyatakan kepada The Wall Street Journal bahwa mereka tidak ingin sahamnya diperdagangkan di platform yang tidak mampu menampilkan harga terbaik secara waktu nyata. Mereka menganggap pelaporan transaksi ke pita konsolidasi, yang merupakan sistem pusat data perdagangan saham di Amerika Serikat, adalah syarat mutlak untuk transparansi. Padahal, pada awal tahun ini, Nasdaq sebenarnya telah mendapatkan izin dari Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat atau SEC untuk melakukan uji coba sekuritas tokenisasi miliknya sendiri.
Kehadiran platform OKXICE menjadi ujian besar pertama bagi kebijakan pengecualian inovasi yang diperkenalkan oleh SEC pada September lalu. Kebijakan ini memungkinkan platform tertentu untuk memperdagangkan saham tokenisasi tanpa harus terdaftar secara resmi sebagai bursa efek konvensional.
Sistem ini direncanakan beroperasi tanpa henti menggunakan kolam likuiditas Uniswap v4 pada jaringan blockchain XLayer milik OKX. Setiap transaksi nantinya akan diselesaikan menggunakan stablecoin seperti USDC atau USDT, yaitu aset kripto yang nilainya dipatok satu banding satu dengan dollar AS. Sebagai gambaran, nilai 1 dollar AS saat ini berkisar di angka Rp15.500.
Perlu dipahami bahwa token ini diciptakan oleh pihak ketiga dan bukan oleh perusahaan penerbit saham secara langsung. Perusahaan perantara atau yang disebut sebagai tokenizer wajib memegang saham asli dengan rasio satu banding satu melalui pialang terdaftar.
Pemegang token dijanjikan akan menerima hak yang sama dengan pemegang saham reguler, termasuk pembagian dividen serta hak suara dalam rapat umum pemegang saham.
Namun, terdapat beberapa risiko yang harus dihadapi oleh para investor karena platform ini tidak tunduk pada aturan perlindungan pasar tradisional. OKXICE tidak terikat pada regulasi sistem pasar nasional yang dirancang untuk menjamin investor mendapatkan harga terbaik yang tersedia di pasar. Selain itu, administrator memiliki wewenang untuk memperbarui kontrak pintar pada sistem blockchain mereka tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengguna.
Dana Moneter Internasional atau IMF baru-baru ini menemukan adanya permintaan nyata terhadap aset saham yang ditokenisasi, terutama di luar jam operasional pasar modal tradisional. Meski demikian, lembaga keuangan global tersebut memperingatkan bahwa pasar ini masih sangat fluktuatif dan sering kali kekurangan likuiditas yang memadai.
Di Indonesia, tren aset dunia nyata yang didigitalisasi atau Real World Assets juga mulai mendapatkan perhatian serius dari para regulator keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi masih terus merumuskan kerangka regulasi agar inovasi blockchain tidak merugikan perlindungan konsumen. Hingga saat ini, perdagangan saham luar negeri di Indonesia hanya diperbolehkan melalui pialang berjangka yang memiliki izin resmi dan pengawasan ketat. Ketidaksiapan infrastruktur hukum sering kali menjadi alasan utama mengapa perusahaan besar di dalam negeri maupun global masih ragu untuk mengadopsi teknologi ini secara penuh.
Volume perdagangan saham tokenisasi saat ini memang masih dibatasi pada porsi yang sangat kecil dibandingkan volume perdagangan normal di bursa utama. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir dampak sistemik jika terjadi kegagalan teknis pada sistem blockchain yang digunakan oleh platform tersebut.
Penolakan dari perusahaan raksasa ini menjadi sinyal bahwa jalan menuju adopsi massal teknologi blockchain di pasar modal masih sangat panjang dan penuh tantangan.
Baca juga tulisan lainnya dari Dimas Ardianto
Penulis: Dimas Ardianto
Editor: Beritana Editor










:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564420/original/004586000_1776939924-Luis_Enrique.jpg)


