SEC Thailand Resmi Sahkan Aturan ETF Bitcoin dan Ether untuk Bursa Lokal

Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Thailand resmi mengesahkan regulasi terkait peluncuran dana indeks yang diperdagangkan di bursa atau Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto. Kebijakan ini memungkinkan instrumen investasi tersebut melantai di bursa saham utama negara itu untuk pertama kalinya.
Langkah strategis ini menempatkan Thailand sebagai salah satu pusat pertumbuhan aset digital di kawasan Asia Tenggara.
Aturan baru tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 16 Oktober 2026. SEC Thailand membatasi jenis aset kripto yang dapat dijadikan ETF hanya pada Bitcoin dan Ether, dua mata uang digital dengan kapitalisasi pasar terbesar di dunia. Seluruh aktivitas perdagangan instrumen ini nantinya wajib dilakukan secara eksklusif melalui Stock Exchange of Thailand atau SET.
Regulator menegaskan bahwa produk yang terkait dengan ETF kripto luar negeri, seperti sertifikat penitipan efek atau depositary receipts, belum diizinkan pada tahap awal. Pialang lokal juga dilarang memfasilitasi investasi pada ETF kripto mancanegara bagi investor ritel biasa.
Akses terhadap produk luar negeri saat ini masih terbatas bagi investor institusi dan individu dengan kekayaan bersih sangat tinggi.
Kebijakan ini merupakan respon terhadap perkembangan pasar global, terutama setelah keberhasilan peluncuran ETF Bitcoin dan Ethereum spot di Amerika Serikat. Kehadiran instrumen tersebut terbukti menciptakan jalur baru bagi investor untuk mengakses aset digital dengan lebih mudah dan aman. Attakrit Chimphlapibul, pendiri Bitkub Group, menilai adopsi regulasi serupa di Thailand akan memperkuat ekosistem keuangan domestik.
Melalui kerangka kerja ini, investor Thailand dapat memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga Bitcoin dan Ether melalui pasar modal tradisional. SEC juga mengubah aturan agar reksa dana dan dana kelolaan pribadi diperbolehkan berinvestasi pada ETF kripto yang didirikan di dalam negeri.
Sebelumnya, dana kelolaan tersebut hanya diperkenankan mengalokasikan investasi pada produk sejenis di pasar internasional.
Demi menjaga stabilitas pasar dan melindungi konsumen, SEC menetapkan sejumlah batasan operasional yang ketat bagi perusahaan manajemen investasi. Pialang dilarang memberikan pinjaman dana penjamin atau margin loans untuk pembelian unit ETF kripto ini. Selain itu, seluruh aset digital yang menjadi dasar ETF wajib disimpan pada kustodian atau lembaga penyimpanan yang telah mendapatkan lisensi resmi dari regulator.
Transparansi menjadi aspek yang sangat ditekankan oleh otoritas keuangan Thailand dalam implementasi regulasi ini. Investor diwajibkan menerima informasi mendalam mengenai risiko produk sebelum melakukan transaksi pertama mereka.
Secara teknis, ETF kripto ini harus dikelola sebagai kendaraan investasi pasif yang tujuannya sekadar melacak harga aset kripto referensinya. Dana tersebut harus mempertahankan eksposur bersih setidaknya 80 persen dari total nilai aset bersih atau NAV pada satu mata uang kripto tertentu dalam setiap tahun akuntansi. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan instrumen tetap fokus pada kinerja aset tunggal tanpa adanya strategi perdagangan yang spekulatif secara berlebihan.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses konsultasi publik yang intensif sejak April hingga September lalu.
Mayoritas pelaku pasar menyambut positif rancangan aturan tersebut karena dianggap memberikan kepastian hukum bagi industri aset digital. Thailand kini berupaya menyeimbangkan potensi inovasi keuangan dengan perlindungan investor yang mumpuni di tengah volatilitas pasar kripto.
Jika dibandingkan dengan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini masih mengkategorikan aset kripto sebagai komoditas, bukan instrumen keuangan di bawah pasar modal. Namun, transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK yang direncanakan selesai pada 2025 diprediksi akan mengubah peta jalan regulasi di tanah air. Perkembangan di Thailand kemungkinan besar akan menjadi referensi bagi regulator Indonesia dalam menyusun aturan terkait ETF kripto di masa depan.
Di tingkat regional, Thailand bergabung dengan Hong Kong yang telah lebih dahulu mengizinkan perdagangan ETF kripto di bursa saham lokal mereka.
Kehadiran ETF di bursa saham tradisional diharapkan dapat mengurangi risiko keamanan yang sering dihadapi investor saat bertransaksi langsung di bursa kripto. Dengan sistem kustodian yang terawasi, ancaman kehilangan aset akibat peretasan atau kegagalan operasional bursa kripto dapat diminimalisasi secara signifikan.
Baca juga tulisan lainnya dari Dimas Ardianto
Penulis: Dimas Ardianto
Editor: Beritana Editor












