Yunani Terapkan Pajak 10% atas Keuntungan Kripto, Turun dari Wacana 15%

Pemerintah Yunani berencana menerapkan pajak sebesar 10% atas keuntungan modal dari aset kripto. Rancangan undang-undang yang telah dipublikasikan untuk konsultasi publik ini, seperti dilaporkan Reuters pada Kamis (19/10/2023), menandai langkah signifikan dalam pengaturan perpajakan aset digital di negara tersebut.
Namun, keuntungan kripto hingga €500 (sekitar Rp8,4 juta) per tahun akan dibebaskan dari pengenaan pajak ini. Saat ini, Yunani belum memiliki kerangka hukum yang komprehensif untuk mengatur perpajakan kripto.
Tarif pajak yang diusulkan ini lebih rendah dibandingkan wacana 15% yang sempat disampaikan oleh dua pejabat pemerintah kepada Reuters pada Juni lalu. Kala itu, salah seorang pejabat menyebutkan bahwa penambangan kripto oleh individu tidak akan dikenai pajak, sementara penambangan oleh perusahaan terdaftar akan diatur secara berbeda. Hal ini menunjukkan adanya penyesuaian kebijakan seiring berjalannya waktu dan proses konsultasi.
Pejabat Yunani mengakui bahwa estimasi ukuran pasar kripto di negara mereka sangat sulit dilakukan. Hal ini disebabkan mayoritas investor memilih platform yang berbasis di luar Yunani, sehingga menyulitkan pelacakan dan pengumpulan data yang akurat.
Belum ada proyeksi spesifik mengenai berapa besar pendapatan negara yang akan dihasilkan dari penerapan pajak ini. Ini menjadi salah satu tantangan dalam merancang kebijakan fiskal terkait aset digital yang dinamis.
Penerapan pajak kripto di Eropa memang bervariasi antarnegara anggota Uni Eropa, tidak ada sistem yang seragam. Sebagai contoh, Siprus menerapkan pajak tetap sebesar 8% untuk keuntungan kripto bagi individu dan perusahaan sejak 1 Januari. Sementara itu, Irlandia mengenakan tarif yang lebih tinggi, yaitu 33%, berdasarkan analisis firma hukum.
Italia pun turut menaikkan tarif pajaknya menjadi 33% dari sebelumnya 26% di awal tahun ini. Spanyol mengategorikan keuntungan kripto sebagai pendapatan tabungan dengan tarif progresif hingga 28%. Berbeda dengan itu, Jerman memberikan pengecualian pajak untuk keuntungan kripto yang ditahan lebih dari setahun. Belanda, di sisi lain, menerapkan pajak berdasarkan perkiraan imbal hasil aset, bukan keuntungan riil yang terealisasi.
Sejak 1 Januari, aturan Uni Eropa yang dikenal sebagai DAC8 mewajibkan penyedia layanan kripto untuk mengumpulkan data transaksi pengguna yang berdomisili di Uni Eropa. Data ini kemudian akan dibagikan kepada otoritas pajak di negara asal pengguna. Periode pelaporan pertama untuk aturan ini berlangsung pada tahun ini.
Di luar blok Uni Eropa, Inggris merencanakan penundaan pajak keuntungan modal untuk aktivitas pinjaman terdesentralisasi (DeFi) dan setoran kolam likuiditas. Di negara tersebut, tercatat ada 240 individu jutawan kripto yang membukukan lebih dari setengah total keuntungan kripto kena pajak di Inggris.
Rancangan undang-undang perpajakan kripto Yunani ini dijadwalkan akan diajukan ke parlemen pada bulan November mendatang, menandai babak baru dalam upaya negara tersebut mengintegrasikan aset digital ke dalam sistem fiskal yang ada.
Baca juga tulisan lainnya dari Arief Wicaksono
Penulis: Arief Wicaksono
Editor: Beritana Editor










:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5482952/original/016557500_1769306120-Victor_Montagliani_1.jpg)



