views
Beritana, Bangkalan – Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, didugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Ia digugat oleh warganya sendiri atas nama Muhaimin asal Desa Mrandung, Kecamatan Klampis.
Orang nomor satu di level eksekutif Kabupaten Bangkalan itu didugat ke PTUN Surabaya, karena diduga melakukan intervensi dalam pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di Desa Mrandung.
Melalui kuasa hukumnya, Adil Pranadjaja menyampaikan, yang digugat oleh kliennya yaitu perintah Bupati Bangkalan, melalui surat nomor: 141/301/403.110/2021 untuk mengubah struktur panitia Pilkades. Padahal, mereka sebenarnya sudah diambil sumpah.
Menurutnya, yang membentuk P2KD adalah dari unsur masyarakat setempat. Sedangkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hanya memfasilitasi proses pembentukan hingga selesai. Sehingga, katanya, untuk mengubah struktur P2KD, BPD tidak memiliki wewenang.
“Bupati memerintahkan mengubah struktur P2KD, apakah beliau punya kapasitas?. Jadi gugatan klien kami atas perintah bupati terkait perombakan itu,” katanya, Jumat, 26 Februari 2021.
Disampaikan oleh Adil, sapaan akrab Adil Pranadjaja, Bupati Bangkalan itu telah menyalahi asas-asas umum pemerintahan. Karena, surat perintah perubahan struktural P2KD tersebut tidak berlandaskan asas-asas yang baik.
“Dalam surat memerintahkan ketua P2KD jadi anggota dan begitu sebaliknya. Dalam perintah itu melanggar asas-asas umum pemerintahan,” katanya.
Surat gugatan yang dikeluarkan dari Kantor Hukum, Adil Pranadjaja tersebut sudah masuk pada tanggal 22 Februari 2021 kemarin. Nomor registrasinya yaitu 22/G/2021/PTUN.SBY.
“Kita tinggal menunggu jadwal sidang saja di PTUN,” katanya.
Sedangkan Ra Latif, sapaan akrab Bupati Bangkalan mengaku, baru mengetahui terkait gugat yang dilakukan oleh warganya sendiri itu. Namun demikian, dia akan mempelajari isi gugatan tersebut.
“Kita lihat dulu gugatannya seperti apa, karena saya baru dengar hari ini, jadi tidak bisa komentar banyak,” katanya.
Ditanya terkait pelaksanaan Pilkades, pihaknya menyampaikan, setiap tahapan masih berjalan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Tercatat ada 120 desa yang menggelar pesta demokrasi. Jadwal pemungutan suara ditetapkan pada bulan Mei 2021.
“Jadwal tidak ada yang berubah, sesuai jadwal yang disampaikan ke setiap Desa,” katanya.
Facebook Conversations