Habib Rizieq Shihab Berdakwah di Rutan Sekaligus Mengajar kan Para Napi Mengaji
Habib Rizieq Shihab tetap menjalankan aktivitas seperti berdakwah di rutan mengajari narapidana (napi) lain mengaji, dan menyelesaikan disertasinya (S3).

Beritana, Bangkalan - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, selama dua bulan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri kondisi kesehatan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tidak stabil.

Meski begitu, Habib Rizieq Shihab tetap menjalankan aktivitas seperti berdakwah di rutan mengajari narapidana (napi) lain mengaji, dan menyelesaikan disertasinya (S3).

"Kegiatan membaca, menyelesaikan disertasi, dan berdiskusi agama serta berdakwah. Mengajari para tahanan yang belum bisa ngaji dan salat agar bisa shalat dan mengaji. Yang sudah bisa jadi tambah baik," ucap Aziz Yanuar.

Beliau menambahkan, penyakit yang diderita Habib Rizieq Shihab kerap kambuh. Namun secara umum, Habib Rizieq Shihab dalam kondisi sehat.

"Masih GERD dan sesak nafas sering kadang kambuh. Alhamdulillah baik dan masih pemulihan dari kondisi kesehatan beliau," ucap Aziz Yanuar.

Awalnya, Habib Rizieq Shihab ditahan sendirian di Rutan Bareskrim. Pada 8 Februari 2021, menantunya Habib Hanif Alatas, mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Ahmad Shabri Lubis, dan beberapa tersangka lainnya ikut ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Habib Hanif Alatas ditahan karena kasus RS Ummi Bogor. Sedangkan KH Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Maman Suryadi terkait kasus kerumunan massa di Petamburan dan di Tebet.

"Penahanan, terhadap tujuh orang tersangka dilakukan penahanan di rutan untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, hari Senin (8/2/2021).

What's your reaction?

Facebook Conversations