views
Beritana, Bangkalan - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk segera menyelesaikan perkara tewasnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI). Sebab, kasus sudah menjadi perhatian publik.
"Terkait kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50 segera diselesaikan," ucap Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa, 16 Februari.
Penyelesaian perkara itu harus segera dilakukan karena Komnas HAM sudah membantu dengan menyerahkan rekomendasi. Terlebih, beberapa barang bukti yang ditemukan saat investigasi pun sudah diserahkan.
Dengan adanya bantuan atau rekomendasi dan barang bukti, seharusnya perkara bisa diselesaikan dengan cepat.
"Karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut," ucap dia.
Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan barang bukti kasus 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Bareskrim Polri. Setidaknya ada 16 barang bukti yang diserahkan.
"Ada 16 item, ini ada berbagai hal mulai dari ini (bungkusan) yang kami uji balistik dengan berita acara akan kami berikan dan berbagai temuan lain terkait 16 item," ucap Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, hari Selasa, 16 Februari.
Dari belasan bukti itu, beberapa di antaranya merupakan temuan di lokasi kejadian seperti peluru dan sepihan pecahan body mobil. Selain itu, ada juga beberapa bukti digital yang diserahkan.
Penyerahan barang bukti itu, ucap Choirul Anam, diperlukan untuk kepentingan penyelidikan. Sehingga, penanganan perkara tersebut bisa cara maksimal
"Kenapa kami serahkan, karena memang ini guna kepentingan pelaksanaan rekomendasi dari Komnas HAM khususnya untuk penegakan hukum. Jadi memang dari surat yang kami terima dari Reskrim menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM. Komitmen bersama ini akan ditindaklanjuti dengan maksimal dan serius. Dan kami berharap demikian," papar dia.
Facebook Conversations