views
Beritana, Bangkalan - Pemerintah Kota Cimahi melakukan perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro tahap II selama 14 hari ke depan mulai 23 Februari sampai 8 Maret 2021.
Hal tersebut lantaran berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan PPKM skala mikro tahap I pada 8 sampai 22 Februari dianggap berhasil menekan penyebaran kasus Covid-19.
"Kita mengadakan PPKM skala mikro tahap I setelah dievaluasi dan instruksi Mendagri maka PPKM skala mikro dilanjutkan ke tahap II untuk 14 hari ke depan," ucap Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Senin (22/2/2021).
Berdasarkan hasil evaluasi PPKM skala mikro tahap I, pihaknya bakal memperketat pengawasan penyebaran Covid-19 di tingkat RT. Selain itu mereka juga akan mengawasi dan memonitor perkembangan pasien Covid-19 yang masih menjalani isolasi mandiri.
"Evaluasi kemarin dari segi operasionalnya, dalam arti perlu ditingkatkan lagi mobilitas Satgas Covid-19 di tingkat RT dan RW. Untuk yang isolasi mandiri kita pantau perkembangannya setiap hari," ucapnya.
Berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan, persebaran kasus Covid-19tingkat RT di Cimahi terbagi menjadi beberapa zona. Rinciannya 1.587 RT masuk zona hijau, 140 RT masuk zona kuning, dan 1 RT masuk zona oranye.
Sementara jika melihat sebaran Covid-19 pada tingkat rumah, ada sebanyak 163 rumah yang masih memiliki kasus positif Covid-19 dengan jumlah jiwa mencapai 252 orang.
"Kalau untuk RT yang zona merah enggak ada. Lalu ada 252 orang yang positif dan menjalani isolasi mandiri," jelasnya.
Ngatiyana menyebutkan saat ini Kota Cimahi berada di zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19 Hal itu karena ada penurunan angka positif Covid-19.
"Saat ini Cimahi masuk zona kuning penyebaran Covid-19, memang ada yang positif dan masih isolasi mandiri, tapi jumlahnya menurun drastis dan yang sembuh semakin banyak," tegasnya.
Facebook Conversations