Pemerintah Kota Cimahi Melakukan Perpanjangan PPKM Tahap II

Beritana, Bangkalan - Pemerintah Kota Cimahi melakukan perpanjangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro tahap II selama 14 hari ke depan mulai 23 Februari sampai 8 Maret 2021.
Hal tersebut lantaran berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan PPKM skala mikro tahap I pada 8 sampai 22 Februari dianggap berhasil menekan penyebaran kasus Covid-19.
"Kita mengadakan PPKM skala mikro tahap I setelah dievaluasi dan instruksi Mendagri maka PPKM skala mikro dilanjutkan ke tahap II untuk 14 hari ke depan," ucap Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Senin (22/2/2021).







