Sebenarnya Kebijakan Kelautan dan Perikanan Untuk Siapa?

Setelah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020, pemerintah mulai menyusun sejumlah aturan turunan, diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Baru-baruini PP No. 27 Tahun 2021 menjadi kontroversi diantara para pegiat kelautan.
Peraturan ini dianggap mempermudah pengeksploitasian wilayah pesisir untukdijadikan wilayah pembangunan atau industri. Salah satu dampaknya dirasakan para nelayan di Muara Angke Jakarta Utara dimana jumlah tangkapan kerang hijau yang menjadi ciri khas daerahnya turun secara signifikan beberapa waktu belakangan ini. Tak hanya itu, sebelum disahkannya UU Ciptaker saja pada tahun 2019 tercatat di Indonesia setidaknya terdapat 42 wilayah pesisir telah di reklamasi,ratusan konsesi pembukaan tambang di pesisir, dan ratusan hektar wilayah pesisir telah menjadi lahan sawit.
UU Ciptaker disahkan PP No. 27 Tahun 2021 dikeluarkan
Setelah mengalami penolakan dari berbagai kalangan dengan aksi yang masif di berbagai daerah di Indonesia, Undang-Undang Cipta Kerja pada akhirnya tetap disahkan oleh pemerintah pada 2 November tahun 2020. Hal ini sangat disayangkan, dimana pada saat rakyat kecil berjuang agar tidak kelaparan di tengah pandemi yang sedang menimpa, pemerintah malah mengesahkan undang-undang yang disetujui secara sepihak tanpa menimbang pendapat masyarakat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan sebuah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dengan maksud untuk menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang besar di tengah persaingan yangsemakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Namun, dalam prakteknya masih banyak aturan yang bersimpangan dengan tujuan awal peraturan ini dibentuk serta menimbulkan efek negatif bagi masyarakat kecil.
Seperti aturan turunan dari UU Ciptaker ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini sedang hangat menjadi pembicaraan di kalangan para pegiat kelautan. Hal ini dikarenakan pasal-pasal yang berada dalam peraturan ini dianggap dapat merusak wilayah pesisir dan juga merugikan masyarakat terutama nelayan. Pada pasal 3 disebutkan bahwa status Zona inti Kawasan Konservasi dapat diubah jika terdapat proyek strategis nasional. Alasan tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya penolakan terhadap peraturan pemerintah ini. Dikhawatirkan dengan adanya pasal tersebut membuat Kawasan Konservasi yang notabenenya dibuat agar kelestarian sumberdaya laut dapat digunakan secara berkelanjutan akan terganggu karena status pengubahan Kawasan Konservasi jika proyek strategis nasional akan dibangun pada wilayah tersebut.
Baca juga tulisan lainnya dari Diva Eka Putra
Penulis: Diva Eka Putra
Editor: Beritana Editor










