Sebenarnya Kebijakan Kelautan dan Perikanan Untuk Siapa?
Setelah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020, pemerintah mulai menyusun sejumlah aturan turunan, diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Baru-baru ini PP No. 27 Tahun 2021 menjadi kontroversi diantara para pegiat kelautan, peraturan ini dianggap mempermudah pengeksploitasian wilayah pesisir untuk dijadikan wilayah pembangunan atau industri.
Sumber: Unsplash.com

Sebenarnya Kebijakan Kelautan dan Perikanan Untuk Siapa?

Setelah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020, pemerintah mulai menyusun sejumlah aturan turunan, diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Baru-baruini PP No. 27 Tahun 2021 menjadi kontroversi diantara para pegiat kelautan. 

Peraturan ini dianggap mempermudah pengeksploitasian wilayah pesisir untukdijadikan wilayah pembangunan atau industri. Salah satu dampaknya dirasakan para nelayan di Muara Angke Jakarta Utara dimana jumlah tangkapan kerang hijau yang menjadi ciri khas daerahnya turun secara signifikan beberapa waktu belakangan ini. Tak hanya itu, sebelum disahkannya UU Ciptaker saja pada tahun 2019 tercatat di Indonesia setidaknya terdapat 42 wilayah pesisir telah di reklamasi,ratusan konsesi pembukaan tambang di pesisir, dan ratusan hektar wilayah pesisir telah menjadi lahan sawit.

UU Ciptaker disahkan PP No. 27 Tahun 2021 dikeluarkan

Setelah mengalami penolakan dari berbagai kalangan dengan aksi yang masif di berbagai daerah di Indonesia, Undang-Undang Cipta Kerja pada akhirnya tetap disahkan oleh pemerintah pada 2 November tahun 2020. Hal ini sangat disayangkan, dimana pada saat rakyat kecil berjuang agar tidak kelaparan di tengah pandemi yang sedang menimpa, pemerintah malah mengesahkan undang-undang yang disetujui secara sepihak tanpa menimbang pendapat masyarakat. 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan sebuah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dengan maksud untuk menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang besar di tengah persaingan yangsemakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Namun, dalam prakteknya masih banyak aturan yang bersimpangan dengan tujuan awal peraturan ini dibentuk serta menimbulkan efek negatif bagi masyarakat kecil. 

Seperti aturan turunan dari UU Ciptaker ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini sedang hangat menjadi pembicaraan di kalangan para pegiat kelautan. Hal ini dikarenakan pasal-pasal yang berada dalam peraturan ini dianggap dapat merusak wilayah pesisir dan juga merugikan masyarakat terutama nelayan. Pada pasal 3 disebutkan bahwa status Zona inti Kawasan Konservasi dapat diubah jika terdapat proyek strategis nasional. Alasan tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya penolakan terhadap peraturan pemerintah ini. Dikhawatirkan dengan adanya pasal tersebut membuat Kawasan Konservasi yang notabenenya dibuat agar kelestarian sumberdaya laut dapat digunakan secara berkelanjutan akan terganggu karena status pengubahan Kawasan Konservasi jika proyek strategis nasional akan dibangun pada wilayah tersebut.

Dampak PP No. 27 Tahun 2021 terhadap kehidupan nelayan

Contoh nyata yang saat ini terjadi dapat kita lihat pada daerah Muara Angke Jakarta Utara, dimana terjadi reklamasi pantai secara besar-besaran untuk dibagun menjadi perumahan dan kawasan industri. Khalil seorang nelayan kerang hijau di wilayah Muara Angke menuturkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir hasil laut kerang hijau yang menjadi ciri khas daerah Muara Angke sendiri berkurang secara drastis, “setelah ada proyek reklamasi ini penghasilan kami sebagai nelayan, nelayan apa saja baik kerangatau ikan ini jadi sulit”. Jika dulunya dalam sekali melaut dapat menghasilkan hingga sekitar dua juta rupiah, saat ini para nelayan hanya dapat menghasilkan enam juta perbulan atau setara dengan dua ratus ribu rupiah dalam satu harinya.

Tak hanya itu, saat ini para nelayan Pulau Pari Kepulauan Seribu sedang menghadapi masalah yang serius dimana mereka terancam akan kehilangan tempat tinggal sekaligus lokasi mata pencaharian mereka dikarenakan sengkata lahan dengan perusahaan swasta. Perusahaan juga turut melakukan kriminalisasi terhadap tiga warga yang dituduh melakukan pemungutan liar serta serta pemerasan atas pengelolaan Pantai Perawan, yang notabenenya sebelum perusahaan ini datang, warga sudah mengelola kawasan Pantai Perawan secara swadaya. Para nelayan Pulau Pari saat ini juga mengeluhkan akan berkurangnya komoditas andalan daerahnya, yaitu rumput laut karena adanya pembangunan resort yang disertai dengan reklamasi sehingga jumlah dan kualitas rumput laut Pulau Pari terus berkurang dan menurun. 

Dengan adanya beberapa permasalahan diatas, dapat kita simpulkan bahwa meskipun PP No. 27 Tahun 2021 membahas tentang penyelenggaraan di bidang kelautan dan perikanan, PP ini tidak serta merta menguntungkan para pegiat perikanan tetapi malah merugikan seperti halnya nelayan yang tangkapannya mulai berkurang dan juga warga pesisir yang mulai tergusur dari tempat tinggalnya. Namun, malah sebaliknya para investor dan perusahaan besar dengan mudahnya mendapatkan izin untuk mengeksploitasi wilayah laut dan pesisir demi kepentingan mereka sendiri seperti reklamasi dan juga pembangunan proyek di wilayah konservasi. Hal ini sangat disayangkan, dimana oligarki lebih mengutamakan para investor besar untuk mengeksploitasi wilayah pesisir dengan merancang sebuah peraturan dengan embel-embel peraturan tentang kelautan danperikanan, tetapi dalam prakteknya tidak menguntungkan para nelayan sedkit pun.

Dengan adanya PP No. 27 Tahun 2021 ini juga dikhawatirkan wilayah mangrove yang menjadi ekosistem bagi para organisme laut untuk bertelur menjadi hilang, sehingga kelangsungan sumberdaya laut perlahan-lahanakan habis, dampak buruknya anak cucu kita dimasa depan hanya akan dapat mengenang bahwa negara tercintanya dahulu pernah menjadi negara maritim terbesar di dunia. 

Pemerintah sebaiknya mengkaji dan mempertimbangkan lagi tentang dampak yang dapat ditimbulkan oleh PP No. 27 Tahun 2021 ini terhadap rakyat kecil seperti nelayan dan masyarakat pesisir. Pemerintah seharusnya dapat lebih aware tentang celah-celah yang rawan untuk disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingannya sendiri. Sebuah peraturan baiknya tidak merugikan dan tidak menguntungkan satu pihak saja, tetapi juga harus dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat dan juga alam. Maka dari itu, pemerintah bisa membuat peraturan yang dapat melestarikan sumberdaya alam secara berkelanjutan untuk masa depan negara dan juga penerus bangsa.

Artikel ini akan ditutup dengan kutipandari mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti pernah menuturkan “Yang ada di pemerintah itu sekarang majority, adalah orang-orang tambang, kalau orang tambang itu ya gali, keruk sebanyak-banyaknya sampai tak bersisa. Kalau laut, perikanan dikelola seperti tambang, ya habis. Selama yang memegang laut itu orang tambang, ya laut itu akan ditambang, bukan dikelola”. Butuh waktu berapa lama lagi agar kita sadar bahwa sumberdaya laut kita akan dihabisi oleh tangan- tangan nakal para pejabat yang rakus itu? Sebenarnya negara kita sangatlah kaya, mungkin hanya dari laut saja jika dikelola dengan benar kita dapat menghidupi seisi negara. Namun, apadaya para penguasa lebih mementingkan isi perut serta teman kerja mereka dibandingkan kesejahteraan rakyatnya.

What's your reaction?

Facebook Conversations