Ancaman Pembongkaran Kennedy Center: Sengketa Nama Trump dan Renovasi Memanas

Pemerintahan mantan Presiden Donald Trump mengancam akan membongkar Kennedy Center di Washington D.C. jika rencana renovasi untuk gedung seni pertunjukan ikonik tersebut tidak diizinkan untuk dilaksanakan. Ancaman ini terungkap dalam dokumen pengadilan yang baru-baru ini diterbitkan, menandai eskalasi konflik terkait masa depan salah satu pusat kebudayaan terpenting di Amerika Serikat.
Para pengacara dari Departemen Kehakiman juga meminta agar nama mantan Presiden Donald Trump dikembalikan pada bangunan itu. Sebelumnya, nama Trump sempat dihapus pada Juni menyusul perintah pengadilan yang menyatakan penambahannya tidak sah.
“Perintah yang menghalangi Dewan untuk memberikan pengakuan yang layak kepada Presiden Trump akan menyebabkan para donatur menjauh, kontribusi finansial mengering, dan rehabilitasi struktural terhenti,” demikian argumen para pengacara dalam dokumen tersebut.
Baca Juga:
- ESDM Kirim 48 Genset ke Puskesmas NTT, Tingkatkan Layanan Medis
- Kemenag Bantah Keras Isu Mundurnya Menag Nasaruddin Umar untuk PBNU
- Prabowo Targetkan Karhutla RI Tuntas dalam Dua Pekan, Waspada El Nino
Kennedy Center merupakan salah satu dari sejumlah situs bersejarah di Washington yang telah menjadi fokus upaya renovasi Trump sejak ia kembali ke Gedung Putih pada tahun 2025. Visi pembangunan kembali ini mencerminkan ambisi Trump untuk meninggalkan jejak monumental pada lanskap ibu kota negara.
Pengacara Trump menegaskan bahwa tanpa renovasi, gedung pertunjukan itu “akan semakin memburuk menjadi struktur yang tidak aman, usang, dan akan diminta untuk dihancurkan.” Mereka menilai kondisi bangunan tersebut sudah “memalukan bagi Ibu Kota Negara.”
Brantley Mayers, jaksa dari Departemen Kehakiman, menambahkan bahwa setelah “struktur usang” tersebut dibongkar, penentuan mengenai apa yang akan dibangun di lokasi itu akan dilakukan. Opsi yang dipertimbangkan termasuk pembangunan amfiteater terbuka besar yang menghadap ke Sungai Potomac.
Ancaman pembongkaran ini muncul hanya beberapa minggu setelah Dewan Kennedy Center memberikan suara untuk menambahkan kembali nama Trump pada fasad gedung. Dewan tersebut juga menyetujui penutupan gedung selama dua tahun untuk melaksanakan renovasi yang diusulkan.
Sebagian besar anggota dewan yang memberikan suara untuk mendukung langkah ini adalah sekutu Trump. Mereka sebelumnya telah ditunjuk oleh mantan presiden tersebut selama masa jabatannya.
Pada akhir Mei, seorang hakim federal Amerika Serikat memutuskan bahwa penambahan nama Trump pada Kennedy Center adalah ilegal. Pasalnya, penamaan ulang sebuah institusi tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan Kongres.
Hakim memerintahkan agar nama tersebut dihapus, dan penghapusan itu akhirnya dilaksanakan pada Juni.
Kasus ini berakar dari sengketa hukum yang lebih luas mengenai penamaan ulang institusi budaya tersebut. Hukum Amerika Serikat menetapkan Kennedy Center sebagai monumen peringatan untuk Presiden John F. Kennedy, menjadikannya situs dengan perlindungan hukum khusus.
Peristiwa ini menjadi yang terbaru dalam serangkaian proyek besar yang diambil alih Trump sejak ia kembali ke Washington. Upayanya untuk memodifikasi dan merekonstruksi berbagai landmark publik terus berlanjut.
Sebelumnya, ia telah merenovasi kolam refleksi di National Mall dan berencana membangun sebuah lengkungan kemenangan setinggi 76 meter. Selain itu, ia juga telah membongkar Sayap Timur Gedung Putih untuk membangun aula dansa, serta menambahkan namanya pada institusi seperti Kennedy Center dan US Institute of Peace.
Baca juga tulisan lainnya dari Nadia Safitri
Penulis: Nadia Safitri
Editor: Beritana Editor











