views
Beritana, Jember – Dipenghujung tahun 2020, mimpi buruk kembali hadir bagi rakyat Paseban, Kencong. Pasalnya, PT Agtika Dwisejahtera mengeluarkan surat pemberitahuan terkait penambangan pasir besi yang akan segera dioperasikan.
Sejak tahun 2008 hingga saat ini, masyarakat Paseban mengkhawatirkan kelangsungan hiduupnya. Terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai nelayan. Jika pertambangan itu terlaksana, dampak buruk akan menimpa mereka.
Mengutip dari Times Indonesia, Wardiyono, salah satu Dirut PT Agtika Dwisejahtera menjelaskan tentang geopolitik Indonesia dengan negara-negara lain.
Menurutnya, Indonesia banyak tertinggal dengan negara lain di dunia khususnya dalam hal pemanfaatan sumber daya alam. “Tuhan menciptakan alam seharusnya bisa kita manfatkan bersama. (Terkait hal itu, Red) Indonesia kalah jauh dengan negara lain karena saya sudah mengunjungi banyak negara. Karena itu masyarakat perlu tahu tentang geopolitik negara lain,” kata Wardiyono di Kompleks Kenari Blok EB No. 03 RT 004/RW 001, Kecamatan Kaliwates, Jember, Senin (21/12/2020).
Atas dasar itu juga, Wardiyono menilai bahwa pertambangan menjadi salah satu cara memanfaatkan sumber daya alam. Sebagaimana rencana perusahaan untuk melakukan pertambangan pasir besi di Pantai Paseban, Desa Paseban, Kencong, Jember.
”Kami dari pihak perusahaan memiliki program jangka panjang setelah proses penambangan pasir di daerah Pantai Paseban, dan mengedepankan asas kemanfaatan kepada masyarakat dari segi kepentingan daerah dan kepentingan nasional untuk mendobrak ekonomi masyarakat sekitar,” terangnya.
Selain itu, jebolan AKABRI tersebut juga menerangkan bahwa pihaknya juga akan melakukan berbagai pembangunan yang mengikuti kegiatan pertambangan itu.
Di antaranya membangun tambak, tempat pelelangan ikan, dermaga laut, smelter, membangun lokasi pariwisata, rest area JLS, lahan pertanian, dan perkebunan kelapa.
“Pasir Pantai Paseban mengandung zat besi (Fe) yang kurang baik untuk kesuburan tanah sehingga tanaman yang tumbuh di daerah tersebut mempunyai kualitas yang kurang baik. Perlu adanya pemanfaatan lahan yang kurang produktif menjadi produktif agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar,” terangnya.
Selain itu, pasir besi tersebut juga dapat untuk mensuplai kebutuhan pabrik semen yang ada di Jember. “Seperti misal PT Imasco. Daripada jauh-jauh membeli pasir besi di NTT, nanti bisa mendapatkannya di Jember,” ujar Wardiyono.
Wardiyono menepis jika aktivitas pertambangan pasir besi yang dilakukan pihaknya akan merusak kelestarian lingkungan sekitar.
“Saya ini TNI. Saya nasionalis. Saya berjuang untuk kepentingan nasional. Nggak mungkin saya mau merusak lingkungan,” tepis pria asal Cilacap itu.
Dia juga menambahkan bahwa selama ini pihaknya ingin mendinginkan suasana dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat Paseban yang menoak pertambangan yang dilakukan pihaknya.
“Tapi untuk masuk ke sana saja kami tidak diperbolehkan,” tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Arya Gupita, KTT PT Agtika Dwisejahtera yang ikut mendampingi Wardiyono menerangkan, untuk menjadikan lahan tersebut menjadi lahan yang produktif, PT Agtika Dwisejahtera akan melakukan penambangan yang ramah lingkungan.
Caranya denan memisahkan pasir dengan besi. Proses tersebut diyakini dapat menjadikan kawasan Paseban menjadi lahan produktif yang prosesnya lebih ramah lingkungan.
“Nantinya masyarakat bisa memanfaatkan kawasan hasil tambang dengan program reklamasi yang sudah kami rencanakan. Penambangan akan dilakukan dengan sistem tambang terbuka, melalui metode konvensional non-blasting dan Alluvial Mine dengan menggunakan pompa hisap yang metode kerjanya banyak menggunakan media air tanpa menggunakan bahan kimia,” terangnya.
Sementara itu, menyoal masalah perizinan, Arya menerangkan bahwa perusahaan telah mengantongi izin dari kemetrian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) melalui Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi Nomor: 541.3/038/411/2013 atas nama PT Agtika Dwisejahtera yang masih berlaku dan akan berakhir pada 27 Desember 2023. Selain itu, juga ada Surat Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur tentang Surat Pengesahan Pjs Kepala Teknik Tambang (KTT) IUP Operasional Produksi Nomor: 545/4953/124.2/2020 tanggal 12 Oktober 2020 dan sudah melewati proses Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). “Dengan adanya izin ini seharusnya kami sudah bisa menambang,” imbuhnya.
Dalam berita sebelumnya yang bejudul Acuhkan Peraturan Desa, Warga Desa Paseban Tegas Tolak Pertambangan Pasir Besi PT Agtika Dwisejahtera, masyarakat Desa Paseban tegas menolak pertambangan pasir besi karena dikhawatirkan akan merusak lingkungan. Puncaknya yakni aksi protes masyarakat atas berdirinya bangunan semipermanen milik PT Agtika Dwisejahtera yang diunakan sebagai pos di lokasi pertambangan. Bangunan tersebut kemudian dipindahkan dengan cara diarak ke Balai Desa Paseban untuk diamankan.
Facebook Conversations