Ekspor Mineral Rp2,2 Triliun Dibuka Kembali, 100 Kapal Beroperasi Setelah Hambatan LTJ Tuntas

Kantor Staf Kepresidenan (KSP) secara resmi kembali melepas kegiatan ekspor komoditas mineral berupa Alumina Hidroksida dan Alumina Oksida dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat. Langkah ini menuntaskan hambatan pengapalan yang sebelumnya mengganjal sekitar 100 kapal pengangkut mineral, mulai Jumat (7/8/2026).
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan, selesainya perbedaan interpretasi ketentuan Logam Tanah Jarang (LTJ) memungkinkan kembalinya operasional seratus kapal tersebut. Pengiriman perdana ini membawa hampir 400.000 ton komoditas mineral, dengan total nilai ekspor mencapai US$124 juta atau setara Rp2,2 triliun.
“Hambatan ekspor akibat perbedaan interpretasi ketentuan Logam Tanah Jarang atau LTJ selesai sudah dan kegiatan pengapalan kembali berjalan. Kelar sudah, 100 kapal kembali beroperasi,” terang Dudung Abdurachman pada Jumat (7/8/2026).
Dudung menambahkan, keberlanjutan ekspor ini krusial untuk kegiatan produksi industri mineral serta menjaga stabilitas lapangan kerja. Ribuan pekerja di sektor pertambangan, pengangkutan, pergudangan, pelabuhan, pelayaran, dan usaha pendukung lainnya kini dapat kembali beraktivitas. Resolusi ini disebut berkat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, juga mengonfirmasi dimulainya kembali ekspor secara resmi. Ia menyebutkan pelepasan pengiriman perdana pasca kendala tersebut dipimpin langsung oleh pihak KSP di Kalimantan Barat.
Menurut Tri, kandungan LTJ yang selama ini menjadi permasalahan merupakan unsur alami yang menyatu dalam produk utama, bukan sebagai produk inti yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, penanganan regulasinya perlu diatur lebih spesifik agar tidak menghambat perdagangan.
Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan keempat atas Permendag No. 22 tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Revisi tersebut diharapkan dapat menciptakan standar verifikasi yang seragam bagi surveyor dan otoritas Bea Cukai di lapangan.
Baca juga tulisan lainnya dari Beritana Update
Penulis: Beritana Update
Editor: Beritana Editor













