KPK Tangkap Pejabat BPN Bogor dan Fahd A Rafiq, Rp100 Miliar Disita dalam OTT Suap HGB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 14 September 2026.
Penindakan ini menyasar sejumlah pihak dari Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor serta kalangan swasta, diduga terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Kepala Kantah Kabupaten Bogor bersama beberapa individu lainnya.
Salah satu sosok yang turut terjaring adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Ketua DPP Partai Golkar, yang disebut sebagai orang kepercayaan seorang menteri.
Penyidik KPK juga menyita barang bukti uang tunai senilai sekitar Rp100 miliar, terdiri dari rupiah dan mata uang asing, yang ditemukan dalam 17 koper dan tas dari kediaman pihak berinisial Gus A.
Operasi penindakan hukum di lingkungan BPN Kabupaten Bogor ini menandai OTT ke-20 yang dilaksanakan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi berlangsungnya kegiatan penindakan di Jakarta dan Bogor.
Setyo menjelaskan, operasi itu melibatkan beberapa pihak dan proses di lapangan masih terus berjalan. Ia memastikan penanganan perkara tersebut berada pada tahap pemeriksaan awal oleh tim penyidik.
"Kantah dan beberapa pihak lain," ujar Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
"Turut diamankan Fahd A Rafiq diduga sebagai orang kepercayaan menteri," kata sumber internal KPK.
Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan praktik pengurusan izin HGB bagi perusahaan pengembang properti berskala besar di Bogor.
Hak Guna Bangunan, sebagai salah satu bentuk hak atas tanah, memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Proses perolehan atau perpanjangan HGB yang tidak transparan atau melibatkan gratifikasi dapat mengakibatkan kerugian negara dan distorsi pasar properti.
Di sisi lain, Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) turut menyuarakan perhatiannya terkait kasus ini.
Sekretaris Umum KPKB, Zefferi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada KPK.
Zefferi menegaskan, permohonan ini bukan bentuk intervensi terhadap penyidik. "Kami justru ingin memastikan proses pemberantasan korupsi berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ujar Zefferi.
KPKB menyoroti temuan barang bukti uang tunai senilai Rp1,5 miliar serta sejumlah dokumen yang sebelumnya disita penyidik pada penggeledahan di instansi Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ini menunjukkan bahwa dugaan praktik korupsi di sektor pertanahan Bogor memiliki jejak yang telah diselidiki sebelumnya.
"Kami tidak mengatakan siapa pelakunya. Itu kewenangan KPK," kata Zefferi. Ia melanjutkan, "Tetapi publik berhak bertanya: uang sudah diamankan, sejumlah lokasi sudah digeledah, dokumen sudah diperoleh penyidik, lalu sejauh mana perkembangan perkara ini?"
Zefferi menekankan bahwa masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai arah penyidikan perkara pertanahan tersebut.
Transparansi dalam penanganan kasus korupsi dinilai vital untuk membangun kepercayaan publik.
"Kalau memang ada informasi yang belum boleh dibuka karena menyangkut strategi penyidikan, kami hormati," Zefferi menjelaskan. "Tetapi jangan sampai seluruh perkembangan perkara menjadi gelap bagi publik. Transparansi tidak berarti membuka rahasia penyidikan."
KPKB berencana menunggu respons resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK sebelum menentukan langkah sengketa informasi selanjutnya.
"Kami tidak meminta KPK menetapkan seseorang hanya karena tekanan publik," Zefferi menegaskan. "Kami meminta KPK bekerja berdasarkan alat bukti dan kemudian menjelaskan perkembangan perkaranya secara transparan. Kalau belum cukup bukti, katakan belum cukup. Kalau sudah cukup dan konstruksi perkara telah kuat, publik tentu menunggu langkah hukum berikutnya."
Baca juga tulisan lainnya dari Sarah Kusuma
Penulis: Sarah Kusuma
Editor: Beritana Editor
-af2f7.webp)













