Partai Politik Sepakati Kenaikan Ambang Batas Parlemen Menjadi 5 Persen

Sejumlah partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), termasuk PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra, telah mencapai kesepakatan awal untuk menaikkan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen. Kesepakatan ini mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 16 September 2026.
Musyawarah tersebut merupakan hasil dari pertemuan tertutup antara beberapa ketua umum partai politik koalisi pemerintah. Agenda utama pertemuan adalah merumuskan arah revisi regulasi pemilu mendatang yang dianggap krusial bagi sistem kepartaian nasional.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menyatakan bahwa penyesuaian angka ambang batas parlemen ini sangat diperlukan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi kinerja lembaga legislatif di masa depan.
“Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal lah,” kata Komarudin di kompleks parlemen, Rabu (16/9).
Komarudin mengingatkan agar seluruh tahapan perubahan norma hukum tersebut harus tetap mematuhi batasan konstitusional. Ini merujuk pada penetapan yang telah digariskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sebelumnya.








