Pemerintah Pusat Ambil Alih Pembayaran Gaji PPPK Mulai Januari 2027

Pemerintah pusat berencana mengambil alih pembayaran gaji PPPK yang selama ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah mulai Januari 2027. Kebijakan fiskal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta, Senin.
Langkah pengambilalihan ini dirancang untuk meringankan beban fiskal pemerintah daerah yang selama ini terbebani oleh belanja pegawai.
Sebagai tahap awal, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mengubah status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu menjadi penuh waktu. Proses transisi ini akan dimulai pada Januari tahun depan dengan pembiayaan yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Purbaya menyebutkan bahwa nilai anggaran tersebut masih berpotensi meningkat menyesuaikan kebutuhan riil di lapangan.
"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat," ujar Purbaya.
Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara dengan status daerah yang gajinya masih bersumber dari APBD, pemerintah menyediakan masa transisi selama tiga tahun. Mereka nantinya diberikan kesempatan untuk beralih status menjadi pegawai negeri yang sistem penggajiannya ditanggung langsung oleh kas negara.
"Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat secara bertahap selama tiga tahun ke depan," kata Purbaya menjelaskan skema tersebut.
Selama ini, tingginya porsi belanja pegawai dalam APBD sering kali membatasi ruang gerak pemerintah daerah untuk mendanai sektor pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Banyak daerah yang menghabiskan lebih dari sepertiga anggarannya hanya untuk membayar upah pegawai dan guru honorer yang diangkat. Pengalihan tanggung jawab keuangan ini diharapkan mampu memberikan fleksibilitas fiskal yang lebih besar bagi daerah dalam mengelola program prioritas lokal.
Purbaya menegaskan bahwa perubahan skema pembayaran ini akan secara langsung memperkuat kapasitas keuangan serta mengurangi beban pengeluaran rutin daerah.
Sejalan dengan reformasi belanja pegawai ini, pemerintah juga memproyeksikan kenaikan dana Transfer ke Daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027 sebesar Rp735 triliun. Angka ini mencerminkan pertumbuhan sekitar 5,5 persen jika dibandingkan dengan target outlook tahun sebelumnya yang berada di angka Rp696,9 triliun.
Namun, kenaikan alokasi dana transfer ini diiringi dengan peringatan keras dari Kementerian Keuangan agar pemerintah daerah tidak menimbun dana di perbankan. Fenomena pengendapan dana daerah di bank dinilai sering menghambat perputaran roda ekonomi di tingkat akar rumput. Purbaya meminta setiap kepala daerah segera merealisasikan belanja APBD agar dampak stimulus ekonomi dari pusat dapat langsung dirasakan masyarakat.
"Tolong dipesankan ke daerah, jangan kebanyakan menaruh uang di perbankan karena dampak ke ekonominya menjadi tidak terlalu terasa," ucap Purbaya menekankan pentingnya percepatan penyerapan anggaran.
Untuk mendukung pembangunan infrastruktur tanpa mengganggu likuiditas daerah, Kementerian Keuangan menawarkan alternatif pembiayaan kreatif melalui PT Sarana Multi Infrastruktur. Melalui lembaga keuangan di bawah kendali negara ini, pemerintah daerah dapat mengajukan pinjaman pembangunan dengan mekanisme pengembalian yang disesuaikan.
Pembayaran pokok dan bunga pinjaman tersebut nantinya akan diselesaikan oleh pemerintah pusat secara bertahap. Sistem pengembalian dana tersebut akan dilakukan dengan cara memotong Dana Bagi Hasil daerah bersangkutan secara berkala agar tidak mengganggu stabilitas kas daerah.
"Jadi pembangunan daerah tidak akan terganggu, sementara kesinambungan kami juga tetap terjaga," tutur Purbaya mengakhiri penjelasannya mengenai skema pembiayaan tersebut.
Baca juga tulisan lainnya dari Sarah Kusuma
Penulis: Sarah Kusuma
Editor: Beritana Editor
-af2f7.webp)
















