views
Ramainya statemen Walikota Eri Cahyadi di beberapa media online soal regulasi/aturan Perwali dan Permendagri tentang RT/RW/LPMK harus mengundurkan diri jika mendaftar sebagai Caleg DPRD jelas menjadi ambigu dan multitafsir.
Bahkan statement mantan Bappeko Surabaya itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pakar hukum.
Sebab, aturan Perwali No 112 Tahun 2022 di pasal 8 hanya membahas persoalan syarat calon Ketua RT/RW/LPMK bukan merupakan anggota salah satu partai politik selama menjabat dalam periode masa jabatannya.
Perwali No 112 Tahun 2022 tersebut bukan berisi tentang Ketua RT/RW/LPMK harus mundur jika mencalonkan diri sebagai caleg.
Perwali di atas substansinya membahas masih banyaknya oknum RT, RW dan LPMK sebagai pengurus anggota partai politik atau kader partai.
Oknum RT/RW/LPMK yang berafiliasi dengan anggota parpol, mereka harus mengundurkan diri meski tidak mencalonkan diri sebagai Caleg, karena bunyi regulasi Perwali demikian.
Apalagi dari anggota partai penguasa (PDIP) dan partai lainnya masih banyak dari mereka yang masih menjabat RT/RW/LPMK.
Oleh sebab itu jika Walikota Surabaya bersikukuh, maka kami tegas menuntut Eri Cahyadi dalam hal ini Pemkot, wajib buka data NIK RT/RW/LPMK kemudian sinkronkan dengan Sipol KPU, nantinya akan keluar NIK yang tercantum sebagai anggota partai politik.
RT/RW/LPMK yang ketahuan berafiliasi dengan parpol atau anggota parpol jangan hanya mengundurkan diri dari RT/RW/LPMK, tapi harus disanksi yang berat semacam dicabut hak politiknya selama 5 tahun, dan seterusnya.
Sekali lagi karena regulasi perwali bukan berbunyi Bagi RT RW dan LPMK yang mencalonkan diri sebagai caleg DPRD kota/provinsi/pusat harus mengundurkan diri.
Tapi bunyi regulasi Perwali No 112 Tahun 2022 berbunyi, syarat calon ketua RT RW LPMK bukan merupakan anggota salah satu partai politik selama menjabat dalam periode masa jabatannya.
Membahas soal regulasi Permendagri lainnya, Pasal 240 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h UU Pemilu pada pokoknya menyatakan caleg yang berprofesi sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, diwajibkan mundur dari jabatannya.
Oleh sebab itu, regulasi ini harus dibaca secara teliti dan komprehensif. Subjek hukum yang diwajibkan mundur menurut aturan adalah caleg yang berprofesi sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan.
Pengurus RT/RW/LPMK jelas bukan direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMD/BUMD. Mereka juga bukan karyawan pemda atau karyawan dari sebuah badan/instansi yang dibentuk oleh pemerintah daerah.
Bahkan, RT/RW bukan bagian dari pemerintah, sebab pemerintahan hanya dibentuk sampai tingkat desa/kelurahan.
Oleh sebab itu, ketika KPU ingin mengaitkan antara profesi caleg dengan sumber keuangan negara, harus dilihat dahulu kedudukan dan kejelasan subjek hukumnya.
Statement Walikota Surabaya dan Komisioner KPU Surabaya Berbeda
Salah satu komisioner KPU Surabaya nampaknya dengan Walikota Surabaya beda pandangan soal membahas regulasi Perwali dan PKPU.
Soeprayitno menyampaikan dalam media online jawapos.com (28/8/2023), regulasi antara PKPU dan Perwali Surabaya harus dibedakan.
Lantas bagaimana dengan ketua RT atau RW? Ano sapaan akrabnya menyatakan, di dalam PKPU tidak disebutkan pekerjaan mengenai RT atau RW. ”Ya hanya TNI/Polri, BUMD, BUMN, dan ASN yang dibiayai dengan APBN atau APBD,” ujar Soeprayitno.
Kemudian masyarakat ada yang membandingkan era kepemimpinan Walikota Eri Cahyadi dengan mantan Walikota Risma soal kondusifitasi menjelang Pemilu 2024.
Pemilu tahun 2019, Surabaya masih dipegang Risma tidak pernah ramai mempermasalahkan perwali soal RT/RW/LPMK yang mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD meski gayanya ceplas-ceplos.
Padahal pemilu 2019 banyak oknum RT/RW/LPMK yang mencalonkan diri sebagai calon anggota Legislatif (Caleg) tapi Risma tidak pernah berstatemen mereka harus mundur. Jika tidak percaya boleh dilihat jejak digital di google.
Beda halnya dengan kepemimpinan Eri Cahyadi Walikota Surabaya saat ini yang mempermasalahkan soal RT/RW/LPMK yang mencalonkan diri sebagai Caleg.
Mengapa kok demikian, ada apa dibalik ini semua?
Sumber: https://www.jawapos.com/surabaya-raya/012886447/ketua-rt-atau-rw-ikut-caleg-kpu-surabaya-buka-suara
Muhammad Wafa, S.Pd, M.H
Ketua Aliansi Forum Demokrasi Kota Surabaya
Facebook Conversations