Polda Metro Periksa Korban Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Betrand Peto

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa seorang wanita yang melaporkan dugaan kekerasan seksual. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto atau Alfonsius Toribio Tenkudi, dan berlangsung di Markas Polda Metro Jaya baru-baru ini.
Korban menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh. Deki Patriana Sution, pengacara korban, menyatakan bahwa kliennya menjawab 23 pertanyaan dari penyidik.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut meliputi detail perjalanan korban menuju lokasi dugaan tindak pidana terjadi. Pihak korban juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang relevan kepada penyidik guna mendukung laporan tersebut.
“Pemeriksaan hari ini ada beberapa pertanyaan, kami tadi ditanya, si korban ditanya itu dengan 23 pertanyaan di dalamnya, termasuk itu dari pertama kali dia berangkat dari tempatnya menuju lokasi tindak pidana itu terjadi,” ujar Deki Patriana Sution.
Selain pemeriksaan korban dan penyerahan bukti, dua saksi telah dimintai keterangan untuk menguatkan laporan. Penyidik Polda Metro Jaya rencananya akan terus mengembangkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya demi melengkapi berkas perkara.
Deki juga menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan kekerasan seksual, perkosaan, serta penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Hari ini kami memberikan klarifikasi terkait undangan klarifikasi yang diberikan oleh PPA Polda Metro Jaya. Terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual, kemudian perkosaan dan juga penganiayaan,” tambah Deki.
Laporan polisi mengenai dugaan kekerasan seksual ini tercatat diterima Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelapor yang sekaligus korban merupakan seorang wanita berinisial AW, sementara terlapor adalah pria berinisial ATT.
AKBP Onkoseno, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Dia juga menegaskan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh kepolisian.
“Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada hari Sabtu, tanggal 12 September 2026, sekira pukul 10.00 WIB pagi. Adapun pelapor sekaligus korban yaitu seorang wanita inisial AW dan terlapornya adalah seorang laki-laki inisial ATT,” kata AKBP Onkoseno.
Proses penyelidikan akan meliputi permintaan keterangan dari pelapor, para saksi, dan juga terlapor. Selain itu, kepolisian akan melakukan visum terhadap pelapor sebagai bagian integral dari prosedur penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual ini.
Penyidikan kasus kekerasan seksual melibatkan tahapan yang cermat, mulai dari pengumpulan bukti hingga pemeriksaan para pihak terkait. Kehati-hatian dalam penanganan perkara semacam ini menjadi prioritas mengingat sensitivitas dan dampak yang ditimbulkan.
Kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan profesional dan berimbang. Hal ini untuk memastikan tegaknya keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Baca juga tulisan lainnya dari Putri Rahayu
Penulis: Putri Rahayu
Editor: Beritana Editor












