Industri Pembiayaan Kian Selektif, Penyaluran Kredit Diperketat Jaga Kualitas Portofolio

Industri perusahaan pembiayaan di Indonesia secara sigap memperketat standar persetujuan kredit mereka menyusul indikasi peningkatan risiko pembiayaan bermasalah. Langkah antisipatif ini diambil guna menjaga kualitas portofolio pembiayaan di tengah dinamika ekonomi terkini.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengungkapkan bahwa tingkat persetujuan pengajuan pinjaman telah menurun signifikan. "Saat ini saja, kita sudah hampir tidak berani ngasih sembarangan ke siapa pun yang mengajukan kredit," ujar Suwandi dalam sebuah konferensi pers pada Kamis, 10 September 2026.
Apabila sebelumnya delapan hingga sepuluh pengajuan kredit berpeluang disetujui, kini jumlahnya menyusut drastis menjadi sekitar lima persetujuan saja. Pengetatan ini mencerminkan kehati-hatian industri dalam menghadapi potensi gejolak ekonomi yang memengaruhi daya beli masyarakat.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) gross industri pembiayaan mencapai 3,03 persen pada Juli 2026, sedikit naik dari 3,01 persen pada Juni 2026. Angka NPF net, sebagai indikator risiko bersih setelah dikurangi cadangan, masih terpelihara di level 0,81 persen pada periode yang sama.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, berpandangan bahwa kebijakan pengetatan ini dapat meredam laju kenaikan NPF di sektor pembiayaan secara proaktif. Ia menjelaskan bahwa "Kredit bermasalah hari ini berasal dari pembiayaan yang diberikan beberapa bulan sebelumnya. Jadi, memperketat approval akan memperbaiki kualitas kredit baru, sementara portofolio lama masih berjalan," seperti yang disampaikan kepada Kontan, Senin, 14 September 2026.
Yusuf Rendy menekankan bahwa selektivitas dalam penyaluran kredit mesti dibarengi dengan penguatan pemantauan terhadap kemampuan bayar debitur secara berkelanjutan. Strategi ini mencakup upaya penagihan dini serta penawaran restrukturisasi bagi debitur yang dinilai masih memiliki prospek usaha dan kapasitas pembayaran di masa mendatang.
Industri juga dituntut untuk mampu membedakan secara cermat antara debitur berisiko tinggi dan debitur yang memiliki kondisi keuangan sehat, bahkan di tengah tekanan ekonomi. Hal ini krusial agar pengetatan tidak justru menghambat akses pembiayaan bagi sektor yang memiliki kemampuan membayar, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan arus kas yang baik dan rekam jejak pembayaran yang teruji.
Di tengah kebijakan pengetatan tersebut, data menunjukkan adanya perlambatan pertumbuhan piutang industri pembiayaan. Piutang hanya tumbuh sekitar 2 persen secara tahunan pada Juli 2026, menggambarkan dinamika pasar yang lebih hati-hati.
Perlambatan pertumbuhan ini justru dapat dipandang positif, terutama jika disebabkan oleh penurunan permintaan kredit dari segmen berisiko tinggi. Situasi demikian dapat mendukung perbaikan fundamental dan kesehatan industri pembiayaan secara keseluruhan, menjauhkannya dari potensi kerugian.
Oleh karena itu, arah pembiayaan ke depan harus lebih terkonsentrasi pada debitur dengan profil pembayaran yang kuat dan sektor-sektor yang resilien terhadap fluktuasi ekonomi. Industri juga didorong untuk terus memantau kualitas portofolio lama dan secara bertahap meningkatkan porsi pembiayaan produktif, yang tidak hanya memberikan dampak ekonomi lebih luas tetapi juga memiliki risiko relatif lebih terukur.
Peningkatan pembiayaan produktif, misalnya untuk modal kerja atau investasi UMKM yang terbukti sehat, diproyeksikan dapat menopang pertumbuhan ekonomi sekaligus mendiversifikasi risiko bagi perusahaan pembiayaan. Langkah ini strategis untuk menjaga keberlanjutan sektor pembiayaan dalam jangka panjang, memastikan stabilitas di tengah tantangan ekonomi.
Baca juga tulisan lainnya dari Hendra Saputra
Penulis: Hendra Saputra
Editor: Beritana Editor













