Ketika mengkonfirmasi ke salah satu pasien yang karantina di tempat tersebut, yang tidak mau disebutkan namanya, membenarkannya. Selain itu, dirinya menunggu hasil PCR selama 5 hari, tapi didata lagi karena PCR tidak ditemukan alias hilang.
Akibat temuan tersebut, pemerintah telah menelantarkan pasien. Hal ini akan memperburuk keadaan pasien dan dipastikan kesembuhannya semakin tidak jelas. Hal ini pengelola bisa dikenakan pasal 32 Undang-Undan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, berisi soal ;
(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
(2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Kemudian, Pasal tersebut pun mengandung ketentuan pidana yang tertera pada Pasal 190, yakni, berbunyi:
(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).