Jembatan Baru Sungai Yalu Resmi Dibuka, Pererat Hubungan Dagang China dan Korea Utara

Jembatan Baru Sungai Yalu yang menghubungkan China dan Korea Utara resmi beroperasi setelah bertahun-tahun mengalami penundaan pembukaan secara resmi.
Pembukaan jembatan terbesar di wilayah perbatasan kedua negara ini menandakan adanya upaya penguatan hubungan dagang di tengah sanksi internasional yang masih membayangi Pyongyang. Proyek infrastruktur raksasa tersebut menjadi penghubung utama antara kota Dandong di China dengan kota Sinuiju yang merupakan pusat ekonomi di Korea Utara.
Pembangunan struktur utama jembatan sebenarnya telah selesai sejak 2014 dengan biaya investasi mencapai USD 350 juta (sekitar Rp5,5 triliun). Namun, fasilitas tersebut tidak kunjung digunakan karena pihak Korea Utara belum menyelesaikan pembangunan jalan penghubung serta berbagai infrastruktur pendukung di wilayah mereka. Kondisi ekonomi yang sulit dan keterbatasan material konstruksi di sisi Korea Utara menjadi faktor utama yang menghambat penyelesaian proyek tersebut.
Jembatan Baru Sungai Yalu memiliki panjang total sekitar tiga kilometer dengan desain modern yang menyediakan empat lajur kendaraan.
Infrastruktur modern ini diproyeksikan untuk menggantikan peran Jembatan Persahabatan Sino-Korea yang sudah berusia tua dan hanya memiliki satu jalur kereta serta jalan sempit. Jembatan lama yang dibangun pada masa kolonial Jepang tersebut selama ini menanggung beban berat karena menjadi jalur bagi sekitar 70 persen total perdagangan kedua negara.
China tetap memegang posisi sebagai mitra dagang terbesar bagi Korea Utara dengan porsi mencapai lebih dari 90 persen dari total volume perdagangan luar negeri Pyongyang. Meskipun Dewan Keamanan PBB masih memberlakukan sanksi ketat terkait program nuklir dan rudal balistik, arus barang di perbatasan terus menunjukkan tren peningkatan yang konsisten. Sejumlah pengamat ekonomi internasional menilai bahwa pembukaan jembatan ini akan memfasilitasi pengiriman berbagai komoditas yang tidak masuk dalam daftar larangan sanksi internasional.
Baca juga tulisan lainnya dari Hendra Saputra
Penulis: Hendra Saputra
Editor: Beritana Editor











