Circle Desak Uni Eropa Ubah Aturan Stablecoin dalam Kerangka MiCA

Perusahaan penerbit mata uang kripto Circle kini tengah menekan Uni Eropa agar melakukan peninjauan ulang terhadap regulasi aset digital yang berlaku saat ini.
Circle berargumen bahwa aturan Markets in Crypto-Assets (MiCA) saat ini justru membuat token digital dengan kapitalisasi pasar terbesar di dunia tidak dapat beroperasi secara optimal di dalam kawasan Eropa. Usulan ini disampaikan melalui tanggapan resmi atas konsultasi Komisi Eropa mengenai masa depan kerangka hukum aset digital tersebut.
Sebagai penerbit USDC yang dipatok terhadap dolar AS dan EURC terhadap euro, Circle memandang perlunya penyempurnaan pada aturan yang sebenarnya sempat memberikan keunggulan kompetitif bagi Eropa di sektor kripto. Namun, mereka menyoroti adanya celah besar yang membuat token global sulit masuk ke pasar Eropa.
Data menunjukkan bahwa dari 25 stablecoin dengan nilai pasar tertinggi di dunia, hanya tiga di antaranya yang saat ini mematuhi standar MiCA. Kondisi ini dinilai menghambat adopsi aset digital di kawasan tersebut.
Circle secara khusus menyoroti aturan cadangan dana yang dinilai bermasalah. MiCA mewajibkan penerbit uang elektronik menahan setidaknya 30 persen cadangan dalam bentuk deposito bank komersial, bahkan persentase ini melonjak hingga 60 persen bagi token yang dianggap signifikan.
Perusahaan tersebut berpendapat bahwa mandat tersebut justru meningkatkan risiko kredit sektor perbankan bagi pemegang stablecoin. Circle menyarankan penerapan persyaratan likuiditas yang lebih fleksibel, sebuah langkah yang juga mendapat dukungan dari Bank Sentral Eropa.
Lebih lanjut, Circle mendesak regulator untuk menghapus batasan 35 persen pada eksposur surat utang negara tunggal serta aturan pembatasan kepemilikan dana pada satu bank saja. Aturan pembatasan tersebut dianggap memaksa penerbit besar untuk memecah cadangan mereka ke puluhan bank berbeda secara tidak efisien.
Langkah ini diambil saat Brussels mulai mempersiapkan perombakan menyeluruh pada MiCA yang dijadwalkan pada tahun 2027. Pemerintah Uni Eropa berupaya menyeimbangkan pengawasan terhadap penerbit stablecoin asing dengan transisi industri kripto lokal yang sedang beradaptasi dengan aturan ketat.
Persaingan ini juga mencerminkan dinamika global mengenai dominasi stablecoin di tengah upaya penerbit asal Amerika Serikat untuk berekspansi ke luar negeri. Washington sendiri kini mulai memandang token berbasis dolar sebagai instrumen untuk memperkuat jangkauan mata uang mereka di pasar keuangan internasional.
Sebagai catatan, MiCA adalah kerangka hukum komprehensif pertama di Uni Eropa yang mengatur pasar aset kripto untuk melindungi investor serta menjaga stabilitas sistem keuangan dari risiko fluktuasi aset digital.
Baca juga tulisan lainnya dari Dimas Ardianto
Penulis: Dimas Ardianto
Editor: Beritana Editor









