Pemeriksaan terhadap Romy Hermawan ini merupakan langkah penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan sempat berhalangan hadir pada pekan sebelumnya. Kasus pemerasan di lingkungan imigrasi ini sendiri diperkirakan telah berlangsung sejak tahun 2023.
Data awal KPK menunjukkan bahwa total dana yang terkumpul dari praktik kotor tersebut mencapai Rp145,5 miliar. Bahkan, Silmy Karim diduga menerima jatah mingguan sebesar Rp100 juta dari hasil pemerasan tersebut.
Lembaga antirasuah ini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Beberapa nama yang masuk daftar tersangka termasuk Silmy Karim sendiri serta Plt Dirjen Imigrasi periode 2024 hingga 2025, Saffar Muhammad Godam.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan aset yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi. Nilai aset bergerak dan tidak bergerak, mulai dari kendaraan hingga properti tanah dan bangunan, diperkirakan mencapai Rp150 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa pelacakan aset terus dilakukan. Upaya ini menjadi bagian dari strategi pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi yang terstruktur di lingkungan imigrasi selama beberapa tahun terakhir.