OJK Umumkan Tujuh Startup Lulus Sandbox, Dorong Inovasi Keuangan Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan progres signifikan dalam program regulatory sandbox untuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) mereka. Tujuh startup teknologi keuangan telah dinyatakan lulus uji coba program OJK Sandbox ini hingga Agustus 2026.
Program regulatory sandbox ini merupakan sebuah ruang uji coba terbatas yang disediakan OJK bagi perusahaan teknologi keuangan inovatif. Tujuannya adalah menguji model bisnis, produk, atau layanan baru mereka dalam pengawasan regulator guna memfasilitasi inovasi sekaligus memastikan perlindungan konsumen serta stabilitas sistem keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan bahwa sejak diberlakukannya POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, OJK telah menerima 351 permintaan konsultasi dari calon peserta.
Ketujuh peserta yang telah sukses melewati fase uji coba tersebut menunjukkan keberagaman model bisnis yang inovatif. Mereka mencakup tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema kontrak pengelolaan dana, serta tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Selain itu, ada pula penerbit stablecoin Rupiah, kustodian Aset Keuangan Digital (AKD) non-perdagangan, dan manajer dana kripto.
Dengan kelulusan ini, Adi menjelaskan, penyelenggara ITSK dengan model bisnis serupa kini berhak mendaftar langsung ke OJK tanpa perlu melalui proses uji coba sandbox lagi.
Saat ini, OJK juga tengah mengevaluasi empat permohonan baru untuk menjadi peserta sandbox. Permohonan ini terdiri dari satu model bisnis aset keuangan digital dan kripto, serta tiga model bisnis pendukung pasar lainnya.
Di luar kerangka sandbox, hingga Agustus 2026 OJK mencatat delapan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan enam belas Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) telah resmi terdaftar.
Kinerja PAJK menunjukkan pertumbuhan signifikan, dengan penyelenggara ITSK berjenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,41 triliun per Juli 2026. Jumlah pengguna layanan mereka juga mencapai 19,26 juta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara itu, penyelenggara berjenis PKA menerima permintaan data skor kredit hingga 28,32 juta kali sepanjang Juli 2026.
Di sisi penegakan hukum, OJK pada 31 Juli 2026 telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran terhadap PT Unicorn Teknologi Indonesia, yang beroperasi dengan merek Finvey. Entitas ini merupakan penyelenggara ITSK dengan model bisnis PAJK. Finvey diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban konsumennya sesuai ketentuan yang berlaku, mengindikasikan adanya pelanggaran terkait operasionalnya.
Selain itu, sepanjang Agustus 2026, OJK juga memberikan tiga sanksi peringatan tertulis kepada dua penyelenggara AKD-AK. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran POJK yang berlaku di sektor Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD).
Adi Budiarso menegaskan bahwa upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut memiliki tujuan strategis. Menurutnya, hal ini mendorong pelaku industri IAKD untuk terus meningkatkan tata kelola yang baik, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Perkembangan ini menandakan komitmen OJK dalam menyeimbangkan antara inovasi dan regulasi di sektor keuangan digital Indonesia. Melalui kerangka kerja yang terstruktur, diharapkan ekosistem teknologi keuangan dapat terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Baca juga tulisan lainnya dari Sarah Kusuma
Penulis: Sarah Kusuma
Editor: Beritana Editor
-af2f7.webp)















