OJK Umumkan Tujuh Startup Lulus Sandbox, Dorong Inovasi Keuangan Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan progres signifikan dalam program regulatory sandbox untuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) mereka. Tujuh startup teknologi keuangan telah dinyatakan lulus uji coba program OJK Sandbox ini hingga Agustus 2026.
Program regulatory sandbox ini merupakan sebuah ruang uji coba terbatas yang disediakan OJK bagi perusahaan teknologi keuangan inovatif. Tujuannya adalah menguji model bisnis, produk, atau layanan baru mereka dalam pengawasan regulator guna memfasilitasi inovasi sekaligus memastikan perlindungan konsumen serta stabilitas sistem keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan bahwa sejak diberlakukannya POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, OJK telah menerima 351 permintaan konsultasi dari calon peserta.
Ketujuh peserta yang telah sukses melewati fase uji coba tersebut menunjukkan keberagaman model bisnis yang inovatif. Mereka mencakup tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema kontrak pengelolaan dana, serta tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Selain itu, ada pula penerbit stablecoin Rupiah, kustodian Aset Keuangan Digital (AKD) non-perdagangan, dan manajer dana kripto.
Dengan kelulusan ini, Adi menjelaskan, penyelenggara ITSK dengan model bisnis serupa kini berhak mendaftar langsung ke OJK tanpa perlu melalui proses uji coba sandbox lagi.
Saat ini, OJK juga tengah mengevaluasi empat permohonan baru untuk menjadi peserta sandbox. Permohonan ini terdiri dari satu model bisnis aset keuangan digital dan kripto, serta tiga model bisnis pendukung pasar lainnya.
Baca juga tulisan lainnya dari Sarah Kusuma
Penulis: Sarah Kusuma
Editor: Beritana Editor
-af2f7.webp)










