AS Sita Kripto Rp963 Miliar Terkait Penjualan Minyak Ilegal Iran

Departemen Kehakiman AS mengajukan gugatan hukum untuk menyita aset kripto senilai USD 61 juta atau sekitar Rp963 miliar yang bersumber dari penjualan minyak ilegal Iran. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya sistematis Washington untuk memutus jalur pendanaan militer Teheran yang bersumber dari pasar gelap energi global.
Jaksa federal di Washington menyatakan bahwa dana tersebut telah dicuci melalui jaringan transaksi aset digital yang sangat rumit.
Sanksi ekonomi yang ketat membuat Iran kesulitan mengakses sistem perbankan internasional konvensional untuk menjual komoditas utamanya. Sebagai jalan pintas, negara tersebut memanfaatkan berbagai mata uang kripto untuk menyamarkan transaksi penjualan minyak mentah kepada pembeli asing. Melalui metode ini, mereka dapat menerima pembayaran bernilai besar tanpa terdeteksi oleh sistem pemantauan keuangan global yang dipimpin Amerika Serikat.
Gugatan sipil ini menyasar sejumlah dompet digital yang diduga kuat dikendalikan oleh agen-agen yang berafiliasi dengan militer Iran. Pemerintah Amerika Serikat meyakini bahwa seluruh keuntungan dari skema ini dialokasikan langsung untuk mendanai Korps Garda Revolusi Islam.












